• ,
  • - +

Artikel

Peristiwa dalam Dugaan Maladministrasi
• Jum'at, 31/01/2020 • Ahmad Saleh David Faranto,S.H.,M.H.
 
Asisten Ahmad Saleh David Faranto

Mungkin masih banyak masyarakat kita hingga aparatur pemerintah dan instansi tertentu yang belum mengetahui tentang maladministrasi. Berkaitan dengan apa itu maladministrasi, termasuk kepentingannya untuk apa memahami maladministrasi. Istilah Maladministrasi merupakan bentuk serapan dari Bahasa Inggris maladministration yang dijadikan istilah atas penyimpangan pelayanan publik oleh lembaga Ombudsman Eropa.

 

Lebih jauh mengenai maladministrasi menurut Prof. Philipus M. Hadjon dalam Buku Hukum Tata Pemerintahan yang ditulis Prof. Aminuddin Ilmar, lingkup perbuatannya erat terkait dengan tanggung jawab jabatan berkenaan dengan legalitas (keabsahan) tindak pemerintahan. Dalam hukum administrasi, persoalan legalitas tindak pemerintahan berkaitan dengan pendekatan terhadap kekuasaan pemerintahan. Tanggung jawab pribadi berkaitan dengan pendekatan fungsionaris atau pendekatan perilaku dalam hukum administrasi. Tanggung jawab pribadi berkenaan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun pelayanan publik.

 

Selanjutnya menurut Prof Philipus M. Hadjon, pembeda antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi atas tindak pemerintahan membawa konsekuensi yang berkaitan dengan tanggung jawab pidana, tanggung gugat perdata, dan tanggung gugat tata usaha negara (TUN). Tanggung jawab pidana adalah tanggung jawab pribadi. Dalam kaitan tindak pemerintahan tanggung jawab pribadi seorang pejabat berhubungan dengan adanya maladministrasi. Sedang tanggung gugat perdata dapat menjadi tanggung gugat jabatan berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa atau pemerintah. Tanggung gugat perdata menjadi tanggung gugat pribadi apabila terdapat unsur maladministrasi. Tanggung gugat pemerintahan atau tata usaha negara (TUN) pada dasarnya merupakan tanggung jawab jabatan.

 

Selain itu, ruang lingkup legalitas tindakan atau perbuatan pemerintahan, meliputi adanya kewenangan yang menjadi dasar tindakan atau perbuatan (wewenang bertindak) berdasarkan prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan untuk itu dan substansi yang menjadi tindakan atau perbuatan tersebut. Secara normatif unsur maladministrasi dalam aspek pelayanan publik dapat dibaca dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa "Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang seharusnya, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menyebabkan timbulnya kerugian di masyarakat baik secara materil dan immateril" Bagaimana dan seperti apa suatu keadaan atau peristiwa tersebut masuk dalam ranah dugaan atau maladministrasi dalam proses pemenuhan pelayanan publik? Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam menjawab pertanyaan tersebut.

 

Pelayanan Publik berdasarkan Tugas atau Misi Negara

Sebagaimana kita ketahui menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa "Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik"

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (5) disebutkan bahwa "Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi skala kegiatan yang didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik" Kemudian pada Pasal 5 ayat (6) disebutkan bahwa "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah"

 

Dengan ketentuan tersebut pelayanan publik atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif harus dilihat siapa penyelenggaranya. Penyelenggara tersebut bisa penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk badan swasta atau perseorangan yang beri tugas atau misi negara untuk memberikan pelayanan atas barang atau jasa kepada publik (baca Pasal 6 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 5 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik). Menyangkut pelayanan atau tindakan administratif bisa menjangkau sampai instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara (Pasal 5 ayat (7) huruf b Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).

 

Sedangkan proses pemenuhan pelayanan atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif meliputi pelayanan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya (Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).

 

Dugaan Maladministrasi sebagai Laporan

Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengatur tentang peran Lembaga Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam peran tersebut fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman yang terkait dengan laporan atau pengaduan masyarakat salah satunya adalah menerima dan memverifikasi laporan yang diterima.

 

Dalam hal menerima laporan untuk menilai suatu peristiwa dalam dugaan maladministrasi dapat dilihat dengan menggunakan rumus 5W+1H.  Bagi para jurnalis atau pencari berita sudah biasa menggunakan 5W+1H karena rumus itulah yang menjadi dasar dalam menulis dan mengembangkan sebuah berita. Secara umum instansi/lembaga yang bertugas dalam penegakan hukum ketika menerima laporan dan melakukan penyidikan, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak asing menggunakan rumus yang sama. Pasal 24 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa laporan yang diterima Ombudsman dari masyarakat salah satunya harus memuat peristiwa atau kronologi yang disampaikan.

 

Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan rumus 5W+1H itu? Mengutip dari samadina.com yang diakses tanggal 29/01/2020, 5W+1H adalah rumus yang berupa pertanyaan-pertanyaan yang digunakan untuk mencari inti pokok berita, mengembangkan berita atau sebuah cerita. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan rumus 5W+1H berisi inti-inti penyusun berita atau cerita tersebut. 5W+1H sendiri diambil dari kata-kata tanya dalam bahas Inggris seperti,What, Who, When, Why, Where, dan How. Dalam bahasa Indonesia kata-kata tanya tersebut adalah Apa, Siapa, Kapan, Mengapa, Di mana, dan Bagaimana. Di bawah ini adalah contoh-contoh kalimat 5W+1H.

 

Kalimat 5W+1H,what (Apa). Kata tanya yang pertama dari rumus ini adalah Apa. Kata tanya ini berisi pertanyaan mengenai permasalahan atau hal yang terjadi pada suatu peristiwa. Contoh: Apa yang sebenarnya terjadi?, Apa yang sedang dilakukan olehnya?, Apa yang dibawa oleh si pelaku?, Apa yang digunakan oleh si pelaku?, Apa yang menyebabkan kejadian itu terjadi?, Apa yang didapatkan olehnya?, Apa permasalahannya?, Apa yang dikatakan olehnya?, Apa yang akan dilakukan olehnya?, Apa pandangan orang lain mengenai peristiwa itu?

 

Why (Mengapa). Kata tanya mengapa mengandung pertanyaan-pertanyaan mengenai alasan atau motivasi terjadinya sebuah peristiwa. Contoh: Mengapa hal tersebut bisa terjadi?, Mengapa dia melakukan itu?, Mengapa tidak ada yang mengetahui peristiwa itu?, Mengapa dia pergi ke tempat itu?, Mengapa hal itu bisa menjadi pemicu masalah ini?, Mengapa dia mengatakan seperti itu?, Mengapa dia memilih untuk melakukan perbuatan itu?, Mengapa peristiwa itu menjadi sangat heboh?, Mengapa dia tidak melakukan apa yang diperintahkannya?, Mengapa hari itu sangat mencekam?

 

Who (Siapa). Kata tanya Siapa mengandung pertanyaan-pertanyaan mengenai pelaku atau orang lain dari sebuah peristiwa yang terjadi. Contoh: Siapa yang melakukan perbuatan itu?, Siapa yang menjadi korban dari perbuatan itu?, Siapa yang merasa dirugikan olehnya?, Siapa yang menyuruhnya melakukan perbuatan itu?, Siapa yang menemani dia melakukan perbuatan itu?, Siapa yang terlibat di dalam peristiwa itu?, Siapa yang memberinya alat itu?, Siapa yang tidak mengetahui berita itu?, Siapa yang mengatakan hal itu semua?, Siapa yang datang untuk menyelamatkan mereka?

 

When (Kapan). Kata tanya Siapa berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai waktu terjadinya peristiwa, berita atau cerita yang terjadi. Contoh: Kapan peristiwa itu terjadi?, Kapan dia melakukan perbuatan itu?, Kapan peristiwa itu mulai terkuak di depan umum?, Kapan dia datang ke tempat itu?, Kapan dia tiba di lokasi kejadian?, Kapan dia bertemu dengan si korban?, Kapan dia menyelesaikan perbuatannya?, Kapan si korban ditemukan?, Kapan dia kembali ke rumahnya?, Kapan dia memanggil teman-temannya?, Kapan peristiwa itu dituntaskan?

 

Where (Di mana). Kata tanya di mana mengandung pertanyaan-pertanyaan mengenai tempat atau lokasi sebuah peristiwa terjadi. Contoh: Di mana peristiwa itu terjadi?, Di mana berita itu dimuat?, Di mana dia bertemu dengan korbannya?, Di mana dia menyimpan barangnya?, Di mana dia bersembunyi? Di mana dia tertangkap?, Di mana keberadaan si pelaku saat ini?, Di mana dia ketika kejadian itu berlangsung?, Di mana permasalahan itu pertama kali muncul?

 

How (Bagaimana). Kata tanya bagaimana berisi pertanyaan-pertanyaan yang mengandung cara atau proses berlangsungnya suatu peristiwa. Contoh: Bagaimana peristiwa itu bisa terjadi?, Bagaimana dia melakukan perbuatan itu?, Bagaimana dia bertemu dengannya pertama kali?, Bagaimana reaksi dirinya ketika diberikan pertanyaan itu?, Bagaimana cara memecahkan masalah ini?, Bagaimana pendapat masyarakat tentang masalah ini?, Bagaimana caranya mengungkapkan peristiwa itu?, Bagaimana kisah dirinya?, Bagaimana dia menyelesaikan semua pekerjaannya?, Bagaimana caranya berita itu bisa terungkap?

Memahami kondisi masyarakat dalam menyampaikan laporan serta kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan, maka diperlukan pemahaman bagi pihak-pihak yang berkepentingan seperti Ombudsman, Pelapor, Terlapor, dan atasan Terlapor terhadap peristiwa dalam dugaan maladministrasi yang perlu diketahui atau diproses ketika diterima. Berikut ini salah satu contoh peristiwa dalam dugaan maladministrasi pada pelayanan di sektor perhubungan (Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya).

 

Apa yang sebenarnya terjadi? Pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2020, sekiranya pukul 07.15 WIB, pelapor dengan menggunakan kendaraan roda empat berangkat kerja dari rumahnya di kawasan Way Kandis menuju pusat pertokoan Way Halim Kota Enam Dua. Di tengah perjalanan dirinya diminta berhenti oleh Sdr. Terlapor, salah satu Anggota Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Enam Dua.

 

Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Hal itu dilakukan oleh Anggota SATLANTAS karena sedang ditugaskan melaksanakan razia/pemeriksaan kendaraan. Namun menurut pelapor, razia yang dilaksanakan tidak terpasang pemberitahuan di lokasi kegiatan serta surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelapor ditahan atau diambil anggota tersebut karena kendaraan yang digunakan pajaknya belum dibayar (mati pajak).

 

Siapa yang melakukan perbuatan itu? Siapa yang menjadi korban dari perbuatan itu? Akibat tindakan anggota yang bernama Viral tersebut saudari netizen selaku pengemudi kendaraan merasa dirugikan. Kerugian yang dialami oleh saudari netizen tidak jelas dasar penahanan atau pengambilan surat-surat tersebut, termasuk pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh dirinya. Kapan peristiwa itu terjadi? Di mana peristiwa itu terjadi? Penahanan atau pengambilan surat surat tersebut dilakukan oleh saudara viral kepada saudari netizen pada hari yang sama sekitar pukul 08.47 WIB di lokasi razia, tepatnya di depan Mall Trans Maret.

 

Atas kejadian tersebut saudari netizen langsung menyampaikan keluhan kepada atasan saudara viral yang berada tidak jauh dari lokasi razia, tetapi keluhan saudari netizen hanya dijawab oleh atasan saudara viral "ikut saja sidang di pengadilan". Bagaimana peristiwa itu bisa terjadi? Peristiwa tersebut dilatarbelakangi karena saudari netizen tidak ingin mengikuti permintaan saudara viral agar dirinya mau "damai di tempat" saja alias memberi sejumlah uang atas pelanggaran yang tidak jelas. 

 

Dari peristiwa razia atau pemeriksaan itu, dalam dugaan maladministrasi dapat dilihat unsur yang mana yang diduga dilakukan oleh Anggota SATLANTAS. Bisa satu atau bahkan semua unsur maladministrasi dapat masuk dalam suatu dugaan. Hal ini sangat tergantung dari peristiwa dan data pendukung yang dilengkapi ketika menyampaikan laporan kepada Ombudsman. So, Lapor kuy..... Ombudsman untuk semua!!   


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...