• ,
  • - +

Artikel

Peringati Dua Puluh Tahun Ombudsman RI, Ombudsman Kalteng Gelar Siaran Pers dengan Media Lokal
• Selasa, 10/03/2020 • Meigi Bastiani
 
siaran pers Ombudsman Kalteng dihadiri oleh rekan-rekan media lokal

Selasa (10/3/20) - Dalam rangka memperingati hari jadi Ombudsman RI ke-20 tahun yang jatuh pada hari ini, 10 Maret 2020, Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah menggelar siaran pers dengan mengundang beberapa media lokal Kalteng. Peringatan ulang tahun Ombudsman RI kali ini mengusung tema "Dua Dekade Ombudsman Mengawal Pelayanan Publik". Siaran pers dilaksanakan di Kantor Ombudsman Kalteng, dengan dihadiri oleh rekan-rekan wartawan dari Antara Kalteng, Dayak TV, Palangka Express, dan Jurnal TV. Siaran pers dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, R. Biroum dengan didampingi beberapa asisten dari Bidang Pencegahan dan Bidang Penyelesaian Laporan. "Harapan kami rekan-rekan media dapat menjadi mitra Ombudsman dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi Ombudsman, serta membangkitkan kesadaran masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami maladministrasi dalam pelayanan publik," ujar Biroum.

Adapun yang disampaikan dalam siaran pers ini terkait dengan kinerja Ombudsman RI sejak berdiri hingga saat ini, khususnya Ombudsman Perwakilan Kalteng. Sejak tahun 2014, Ombudsman Kalteng telah menerima sejumlah 606 laporan masyarakat,  584 diantaranya telah berhasil diselesaikan/ditutup. Pada tahun 2014-2016 substansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Kalteng adalah Perhubungan/Infrastruktur yaitu sebanyak 87 laporan, kemudian pada tahun 2017-2019 substansi yang paling banyak dilaporkan adalah Agraria/Pertanahan yaitu sebanyak 70 laporan. Berdasarkan kelompok instansi Terlapor, yang menduduki peringkat pertama terbanyak dilaporkan ke Ombudsman Kalteng adalah Pemerintah Daerah, yaitu 339 laporan sejak tahun 2014-2019. Dugaan Maladministrasi terbanyak yang dilaporkan adalah Penundaan Berlarut (2014-2017) sebanyak 158 laporan dan Tidak Memberikan Pelayanan (2018-2019) sebanyak 83 laporan.

Denny Riswanda (Kepala Asisten Pencegahan) menjelaskan bahwa angka penerimaan laporan di Ombudsman Kalteng dalam tahun 2014-2017 mengalami peningkatan, tetapi mulai tahun 2017-2019 jumlah laporan yang masuk mengalami penurunan. "Hal tersebut dikarenakan sejak tahun 2017 telah diberlakukan sistem Verifikasi Laporan yang berakibat pada menurunnya jumlah laporan yang dapat ditindaklanjuti oleh Ombudsman." tutur Denny. Denny juga menyampaikan kendala Ombudsman Kalteng dalam penyelesaian laporan masyarakat diantaranya adalah sikap tidak kooperatif dari instansi Terlapor sehingga menyulitkan Ombudsman untuk melakukan percepatan penyelesaian Laporan, serta harapan dari Pelapor yang tidak dapat terpenuhi secara maksimal karena keterbatasan kewenangan Ombudsman. Tentunya kendala tersebut perlu diikuti dengan berbagai upaya salah satunya adalah melakukan koordinasi secara mendalam dengan Kepala Daerah agar membantu mendorong instansi Terlapor untuk dapat kooperatif dengan Ombudsman.

Selain terkait penyelesaian laporan, dalam siaran pers ini juga dipaparkan mengenai hasil penilaian kepatuhan yang telah dilaksanakan oleh Ombudsman Kalteng pada tahun 2019, serta program-program pencegahan yang telah dilakukan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...