Peresmian Posyankumhamdes, Ombudsman Bali: Penyelenggara Harus Mampu Menerapkan Standar Pelayanan Publik
KLUNGKUNG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab menjadi narasumber kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada acara Peresmian Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa/Kelurahan (Posyankumhamdes) se-Kabupaten Klungkung, bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Bali pada Rabu (24/03).
Acara ini dihadiri oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta beserta jajaran, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk beserta jajaran, Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra, dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Klungkung yang mengikuti acara secara virtual.
Dalam kegiatan ini, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, "Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik harus mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten," jelasnya. Umar menyebutkan Prinsip Standar Pelayanan yang harus dimiliki setiap Penyelenggara Pelayanan Publik antara lain:
- Sederhana : Standar Pelayanan harus mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, diukur, dengan prosedur yang jelas.
- Partisipatif : Penyusunan Standar Pelayanan harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait.
- Akuntabel : Hal-hal yang diatur dalam Standar Pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
- Berkelanjutan : Standar Pelayanan harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan
- inovasi pelayanan.
- Tranparansi : Standar Pelayanan harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
- Keadilan : Standar Pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat.
Umar juga menambahkan, "Kalau bisa kapasitas Rutan dan Lapas di Bali lebih diperluas, karena ketika berkunjung ke Rutan dan Lapas di seluruh Bali ruangannya sangat kecil sehingga over kapasitas dan memprihatinkan bagi warga binaan disana.
Dalam sambutannya, I Nyoman Suwirta mengatakan bahwa pihaknya sering diingatkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali agar tidak korupsi dan selalu diberikan informasi jika ada kabar Bupati tertangkap karena kasus korupsi. Menurutnya, desa yang teletak di pelosok kurang tersentuh. Jadi dengan adanya Posyankumhamdes ini sangat membantu sekali. Ia juga mengatakan bahwa selama menjabat, ternyata pihaknya menemukan bahwa memberikan bantuan langsung berupa sembako dan uang kepada masyarakat miskin sangat tidak efektif. "Sebaiknya memberikan mereka kail bukannya umpan. Inovasi yang sudah terlaksana berupa pemberian pelatihan kapal pesiar kepada masyarakat miskin dan pengangguran di Kabupaten Klungkung. Hal ini diawali dengan merubah pola pikir masyarakat tersebut agar bisa hidup lebih maju," ujarnya.Â
Selanjutnya sambutan disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumhan Bali yang mempunyai hubungan kerjasama yang sangat erat dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali. Jamaruli Manihuruk berharap pembentukan Posyankumhamdes ini dapat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, pengaduan masyarakat, konsultasi hukum secara gratis, bantuan hukum secara gratis, asistensi pendaftaran kekayaan intelektual dan asistensi pendaftaran administrasi hukum umum. Posyankumhamdes ini juga diharapkan akan memberikan dampak yang tepat sasaran kepada masyarakat di desa. "Nantinya lewat Posyankumhamdes ini juga dapat terbentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang menjadi paralegal yang akan dibina oleh Tim Balai Pemasyarakatan dan Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Bali," jelasnya.