Perdalam Kajian Pengelolaan Limbah Medis, Ombudsman Kalsel Kunjungi DLH Kalsel
Banjarbaru- Setelah melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel beberapa waktu lalu, kali ini Tim Ombudsman Kalsel melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel guna melakukan pendalaman substansi dan penggalian data yang diperlukan dalam kajian pengelolaan limbah medis pada Selasa (08/09).
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Noorhalis Majid, menyampaikan pihaknya bermaksud melakukan koordinasi dan meminta beberapa data dukung untuk kajian pengeloaan limbah medis yang tengah digarap Ombudsman. Kajian ini dilakukan untuk melihat bagaimana mekanisme pengelolaan limbah medis, baik dari proses pengelolaan, pimbinaan, pengawasan, maupun kendala yang dihadapi dalam prosesnya, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini. Nantinya data-data yang disampaikan, akan dianalisis oleh Tim Ombudsman dan kemudian menjadi potret pengelolaan limbah di Kalsel.
"Kami menyambut baik kedatangan Ombudsman, serta kajian yang tengah dilakukan oleh Ombudsman. Kami juga telah menyiapkan data-data yang diperlukan dalam kajian pengelolaan limbah medis tersebut", papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel Hanifah Dwi Nirwana. Lebih lanjut Hanifah menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan limbah medis memang melibatkan beberapa pihak, baik Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Fasyankes (Rumah Sakit dan Puskesmas), serta pihak ketiga (baik sebagai pengangkut ataupun pengolah imbah medis yang dihasilkan Fasyankes), khususnya yang tidak memiliki sarana pengolahan (insenator) mandiri yang berijin.
Hanifah menuturkan bahwa pihak DLH Provinsi Kalsel melalui Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Kemitraan, setiap tahunnya melakukan pengawasan pembinaan pengelolaan limbah B3 kepada kegiatan usaha pengelolaan Limbah B3 di Provinsi Kalsel. "Karena pihak pemerintah daerah memiliki kewenangan perizinan dalam konteks limbah medis, khususnya mengenai izin pengumpulan limbah B3 untuk skala tingkat provinsi. Bahkan terhadap badan usaha pengangkut diharuskan memiliki izin. Jika izinnya berakhir, namun masih terus beroperasi, maka DLH akan memberikan sanksi, baik berupa sanksi administratif berbentuk teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuaan izin, hingga pencabutan izin", paparnya.
Proses pembinaan dan pengawasan tak hanya dilakukan kepada kemitraan saja, namun juga pada Fasyankes. Terlebih saat pandemi Covid-19, pihaknya semakin gencar melakukan koordinasi, baik dalam bentuk meminta laporan secara berkala kepada Fasyankes, mengenai timbulan limbah B3 medis, yang nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan. DLH Provinsi Kalsel juga melakukan koordinasi penanganan limbah medis dari lokasi karantina, bersama gugus tugas penanganan Covid-19 di daerah.