Percepatan Penanganan Pengaduan Masyarakat Kementerian ATR/BPN melakukan Penandatanagan MOU bersama Ombudsman RI yang disaksikan Melalui Video Coference di 34 Provinsi
Jayapura- (8/3), Ombudsman RI dan Kementerian Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang RI bersama-sama menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Nomor: 4/SKB/I/2018 dan Nomor : 01/ORI-MOU/I/2018 Tanggal 10 Januari 2018 tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Penandatanganan ini dilaksanakan di Jakarta dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia melalui video conference yang difasilitasi oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah setempat.
Â
PKS ini sendiri dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan atas Nota Kesepahaman bagi Kementerian Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang bersama Ombudsman RI untuk melakukan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Disamping itu penandatanganan PKS ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama dan koordinasi dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang kedua pihak. Selanjutnya untuk ruang lingkup PKS ini meliputi: percepatan penanganan pengaduan masyarakat; koordinasi perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia; pertukaran data dan/atau informasi; dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Â
Menindaklanjuti penandatangan PKS tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Papua, Arius Yambe, mengatakan akan melakukan koordinasi dan tindaklanjut yang dimaksud dalam ruang lingkup kerjasama ini bersama Ombudsman RI Perwakilan Papua.
Â
Selanjutnya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Iwanggin Sabar Olif menyambut baik penandatangan PKS tersebut yang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian laporan pangaduan masyarakat terkait Pertanahan khususnya diwilayah kerja Provinsi Papua, sebagai informasi bahwa sejak Tahun 2013-2018 Laporan Pengaduan Masyarakat terkait permasalahan tanah yang dilaporkan ke Kantor Kami sebanyak 42 Laporan Pengaduan Baik di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Juga BPN Provinsi Papua, Ujar Iwanggin, namun yang telah diselesaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Papua sebanyak 24 Laporan, yang sisanya sedang dalam proses tindak lanjut dan menunggu tanggapan dari Pihak Pertanahan. (IL)