• ,
  • - +

Artikel

Perbaiki Pelayanan Publik, Ombudsman Maluku Kolaborasi dengan Lapas Perempuan Kelas III Ambon
• Selasa, 06/04/2021 • Oktavuri Rilien Prasmasari
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat bersama dengan Kalapas Perempuan Ambon, Ellen M. Risakotta

Ambon - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat yang didampingi oleh Keasistenan Pencegahan, Semuel Hatulely dan Petra F. Seipattiseun menandatangani perjanjian kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon pada hari Senin (05/04/2021) yang bertempat di Kantor Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Hasan Slamat menjelaskan bahwa kerja sama ini didasari oleh fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik sehingga  diharapkan kedua belah pihak mampu bersinergi dalam menjalankan tugas peningkatan pelayanan publik di lingkungan Lapas Perempuan Kelas III Ambon terutama dalam penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.

"Dengan adanya kerja sama ini kiranya membuat jiwa kerja kita sebagai pelayan masyarakat penuh dengan integritas dan dijauhkan dari hal-hal yang bisa menjerumuskan kita ke arah maladministrasi karena struktural yang bagus tidak akan berguna jika kita masih melakukan tindakan yang hanya menguntungkan diri sendiri," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Perempuan Ambon Ellen M. Risakotta menyambut baik kerja sama tersebut dan akan segera menugaskan jajarannya untuk segera merealisasikan poin-poin yang dibahas dalam perjanjian kerja sama tersebut.

"Tidak sebatas apa yang tertera di kertas namun kita juga bekerja keras agar mampu menjalankan pekerjaan sebagai pelayan masyarakat yang berdasar pada aturan dan menjauhi segala bentuk maladministrasi," tuturnya.

Lebih dari itu, Ellen juga menyampaikan harapan agar pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk ke depannya. "Lapas Perempuan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan berkoordinasi bersama Ombudsman Maluku," ungkapnya.

Selanjutnya, Hasan beserta Tim Keasistenan Pencegahan melakukan kunjungan ke beberapa warga binaan pemasyarakatan yang sedang membuat kerajinan tangan untuk meningkatkan kreativitas dan pengembangan diri. Ia memberikan apresiasinya kepada warga binaan dan juga Lapas perempuan karena dengan kegiatan binaan, kelak setelah bebas dan kembali ke masyarakat mereka memiliki bekal untuk meningkatkan kesejahteraan hidup selanjutnya.

Menutup acara penandatanganan, Ombudsman Maluku menyerahkan cinderamata kepada Lapas Perempuan Kelas III Ambon yang juga memberikan cinderamata berupa buket bunga hasil karya warga binaan Lapas Perempuan Ambon.(ORP)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...