• ,
  • - +

Artikel

Perayaan Kemerdekaan dan Refleksi Pelayanan Publik
ARTIKEL • Kamis, 27/08/2026 • Muslimin B Putra
 

Pada momentum hari proklamasi kemerdekaan, segenap warga bangsa bersatu untuk menundukkan kepala untuk merenungi arti kemerdekaan. Berbagai bentuk perenungan kemerdekaan dilakukan segenap warga sebagai bentuk perayaan kemerdekaan. Titik tolak perjalanan bangsa Indonesia menjadikan momentum perayaan kemerdekaan sebagai titik refleksi dan perenungan untuk menentukan aksi bersama menuju cita-cita kemerdekaan.

Perayaan kemerdekaan salah satunya berupa kegiatan berkemah dimaksudkan agar dapat menjiwai nilai-nilai perjuangan para patriot bangsa. Mereka berjuang merebut kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan masa revolusi bukan dari basis perjuangan dari gedung-gedung mewah tetapi dari tenda-tenda sederhana beratapkan langit, dari rumah-rumah sederhana beratapkan rumbia menyusun strategi perlawanan penjajah.

Refleksi Kemerdekaan

Pada refleksi kemerdekaan ke-81 tahun, angka kemiskinan masih tinggi menunjukkan cita-cita kemerdekaan masih perlu perjuangan mewujudkan cita-cita kemerdekaan sejak awal kemerdekaan. Berdasarkan rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan di Indonesia pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen atau setara dengan 22,93 juta orang. Angka ini berkurang sekitar 430 ribu orang dibandingkan periode September 2025. Sementara angka kemiskinan dalam wilayah Provinsi Gorontalo, persentase penduduk miskin di Provinsi Gorontalo pada Maret 2026 tercatat sebesar 12,16 persen atau mencakup 150,60 ribu orang. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan Maret 2025 yang berada di angka 13,24 persen (162,74 ribu orang).

Persentase kemiskinan yang masih tinggi menunjukkan bahwa cita-cita memajukan kesejahteraan umum terus menerus perlu diperjuangkan karena bagian dari upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dari jerat kemiskinan. Jalan mencapai kesejahteraan umum adalah melalui jalur pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas melalui pendidikan yang tercerahkan dapat ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pendidikan adalah jalan untuk memasuki pintu gerbang kemerdekaan menjadi warga negara yang sejahtera. Tetapi realitas angka putus sekolah anah usia sekolah masih tinggi pada usia kemerdekaan ke-81. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah absolut anak putus sekolah dan tidak sekolah tertinggi di Indonesia. Di tingkat Sekolah Dasar (SD) saja, terdapat 114.513 anak yang mengalami putus sekolah, disusul oleh Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pada Provinsi Gorontalo tercatat sekitar 24.000 hingga 26.000 anak masuk dalam kategori Angka Tidak Sekolah (ATS), yang mencakup anak putus sekolah (drop out), lulus tidak melanjutkan, serta belum pernah mengenyam pendidikan. Jenjang SMA/sederajat dan wilayah perkotaan kerap menjadi salah satu penyumbang data signifikan.

Masih tingginya angka putus sekolah semestinya menjadi tugas pemerintah pusat dan daerah untuk mengarahkannya menjadi siswa pada sekolah-sekolah rakyat yang diprogramkan oleh Pemerintahan Prabowo dan menjadi peserta pada sekolah dalam program pendidikan kesetaraan nonformal resmi dari pemerintah yang setara pada Paket A, B dan C. Dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi, akan lebih mendekatkan warga negara menuju cita kemerdekaan tercapainya kesejahteraan umum melalui transformasi pendidikan agar terserap dalam pasar tenaga kerja dan mampu berwirausaha secara unggul.

Kebijakan penganggaran pendidikan seyogyanya memenuhi porsi 20% dari total belanja negara tanpa peruntukan kepada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sarat bernuansa sektor kesehatan. Alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 sebesar Rp 769,09 triliun sebagai mandatory spending untuk meningkatkan mutu pendidikan agar warga negara berhasil memasuki gerbang kemerdekaan menuju tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi pada usia kemerdekaan ke-81.

Refleksi Pelayanan Publik

Pelayanan Pendidikan adalah satu bagian dari pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan warga negara atas pendidikan sebagai jalan menuju pintu gerbang kemerdekaan. Ombudsman RI yang diserahi kewenangan mengawasi pelayanan pendidikan masih menemukan pungutan liar, diskriminasi, atau penundaan berlarut. Hal ini menjadi tantangan pemerintah dalam mewujudkan standar pelayanan agar transparan, inklusif, dan berkeadilan dalam pelayanan pendidikan.

Pelayanan Pendidikan adalah satu sektor dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana cita-cita kemerdekaan. Secara garis besar, cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia adalah membentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Hal ini bertujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan beradab, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Cita-cita kemerdekaan sejalan dengan tujuan dibentuknya Ombudsman RI yaitu mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera; mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik; dan membantu menciptakan dan meningkatkan Upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi dan nepotisme; serta meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.

Refleksi pencapaian tujuan bernegara dan tujuan Ombudsman diharapkan agar selalu menjadi landasan insan Ombudsman Gorontalo untuk konteks lokal. Aspek kesejahteraan rakyat menjadi cita-cita kemerdekaan, untuk konteks lokal Gorontalo cita-cita tersebut masih perlu terus diperjuangkan agar rakyat Gorontalo terbebas dari kemiskinan. Dari perspektif Ombudsman, untuk mengurangi angka kemiskinan adalah memperbaiki dan meningkatkan layanan publik pada sektor perizinan berusaha dan sektor-sektor yang berkaitan dengan ekonomi rakyat pada sektor pertanian, perikanan, ketenagakerjaan serta layanan pendidikan dan kesehatan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...