• ,
  • - +

Artikel

Peraturan Juknis Belum Terbit, Ombudsman Jateng Datangi Kadisdik Purbalingga
• Jum'at, 11/06/2021 • Sabarudin Hulu, S.H., M.H.
 
Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Sabarudin Hulu dan Tim mengambil dokumentasi setelah meminta keterangan.

Semarang- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan monitoring kesiapan PPDB untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di beberapa sekolah di Kabupaten Purbalingga pada Kamis (10/6/2021).

Kepala Keasistenan Pemeriksa, Sabarudin Hulu menyampaikan bahwa monitoring ini dilakukan guna memastikan persiapan dan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam pelaksanaan PPDB SD dan SMP. Adapun PPDB untuk tingkat SD dan SMP akan dilaksanakan tanggal 25 Juni 2021, sehingga diperlukan pembahasan dan penetapan wilayah zonasi, jumlah sekolah, jumlah anak calon peserta didik, dan lainnya oleh pemerintah daerah, yang selanjutnya dilakukan sosialisasi tentang pendaftaran, daya tampung sesuai amanat Permendikbud.

Dalam monitoring tersebut, diketahui bahwa satuan pendidikan di Purbalingga sampai saat ini belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan PPDB di Purbalingga. Atas hal tersebut, Ombudsman RI meminta penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga dan diperoleh keterangan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Purbalingga telah dibahas oleh OPD Pemkab Purbalingga terkait. Saat ini sedang menunggu ditetapkan jadi Perbup. Sementara, juknis PPDB telah dibahas dan disusun oleh Dinas Pendidikan, sehingga ketika Peraturan Bupati tersebut ditetapkan sebelum tanggal 25 Juni 2021, maka juknis telah siap juga untuk ditetapkan dan diedarkan. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menetapkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada tanggal 7 Januari 2021. Adapun Permendikbud tersebut digunakan sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan terkait pelaksanaan PPDB, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sesuai amanat pasal 44 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, bahwa pemerintah daerah menyusun dan menetapkan peraturan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada Permendikbud. "Kami mendorong agar diupayakan di minggu kedua bulan Juni 2021 ini telah ditetapkan sebagai Peraturan Bupati," tegasnya.

Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik dalam hal ini mengawal pelaksanaan pelayanan publik sektor pendidikan. Perbup dan juknis PPDB menjadi prasyarat pengaturan dan SOP untuk memastikan pelaksanaan PPDB sesuai dengan ketentuan, utamanya dalam konteks pelayanan publik. Untuk itu Ombudsman Jateng meminta kepada Bupati Purbalingga dan Kepala Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan juknis dan Peraturan Bupati tentang PPDB, supaya publik mendapatkan pelayanan dan persiapan di satuan pendidikan lebih maksimal. "Dimana pendidikan merupakan salah satu sektor pelayanan yang mendasar", lanjutnya.

Ombudsman Jateng membuka Posko pengaduan terkait penyelenggaraan PPDB tahun 2021 terhitung sejak tanggal 27 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang bilamana dianggap perlu. "Äpabila masyarakat mendapati dugaan  maladmnistrasi dalam pelaksanaan PTM, dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada nomor (024) 8442627, email: pengaduan.jateng@ombudsman.go.id atau WA Center 08119983737," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...