• ,
  • - +

Artikel

Peran Asisten Ombudsman dalam Pemeriksaan Laporan Masyarakat
ARTIKEL • Selasa, 31/08/2021 • Kgs Chris Fither
 
Penulis

Tak banyak masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik tahu bahwa dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangannya, Ombudsman Republik Indonesia dibantu oleh Asisten Ombudsman. Asisten Ombudsman memiliki peran yang krusial dan vital dalam membantu Ombudsman Republik Indonesia baik dalam sisi pencegahan maladministrasi dan/atau dalam proses pemeriksaan atau penyelesaian laporan masyarakat.

Perlu diketahui bahwa Sumber Daya Manusia di Ombudsman RI terdiri dari Asisten Ombudsman (pegawai tetap Ombudsman) dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI (Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman Republik Indonesia). Terkhusus untuk Asisten Ombudsman banyak peran substantif yang dilakukan untuk mendukung Ombudsman RI, sedangkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI lebih dominan memberikan dukungan dalam bidang administratif. Lalu bagaimana peran Asisten Ombudsman dalam proses pemeriksaan laporan masyarakat?

Asisten dalam Pemeriksaan Laporan Masyarakat

Asisten Ombudsman adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan  kewenangannya. Seperti yang telah diurai di atas, peran asisten lebih dominan dalam membantu Ombudsman melaksanakan tugas dari sisi substantif yang berkaitan dengan proses penerimaan laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam  penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam pemeriksaan laporan masyarakat, banyak tahapan yang harus dilakukan Asisten Ombudsman melalui Keasistenan Pemeriksaan Laporan. Namun banyak Pelapor/Terlapor justru masih asing dengan istilah pemeriksaan. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman dalam rangka memperoleh data, keterangan, dan dokumen yang berguna untuk pembuktian dugaan maladministrasi yang dilaporkan kepada Ombudsman (Pasal 15 Peraturan Ombudsman 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, Dan Penyelesaian Laporan). Melihat dari pengertian pemeriksaan saja sepertinya sudah tergambar bahwa pemeriksaan adalah rangkaian proses panjang untuk menentukan apakah laporan yang disampaikan terdapat maladministrasi atau tidak.

Ketika proses pemeriksaan, wajib hukumnya setiap Asisten Ombudsman melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan independen terhadap laporan masyarakat yang disampaikan. Selain itu tak mudah dalam melakukan pemeriksaan laporan masyarakat, banyak hal yang harus diperhatikan. Tidak hanya sekadar meminta keterangan Pelapor dan Terlapor, namun juga harus mengumpulkan alat-alat bukti lain, seperti surat atau dokumen, keterangan-keterangan saksi, keterangan pihak terkait, keterangan ahli, informasi atau data elektronik dan barang. Lalu tak berhenti di situ, setelah alat bukti dan fakta lapangan ditemukan selanjutnya akan dilakukan analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau seluruh proses tersebut sudah dilakukan, barulah Asisten Ombudsman dapat menyusun pendapat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk dibedah atau digelar dalam rapat perwakilan.

Berbicara proses pemeriksaan dan penyelesaian laporan masyarakat di Ombudsman, memang benar bahwa cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan bergantung pada kompleksitas laporan masyarakat tersebut. Namun terkadang gaya pemeriksaan Asisten Ombudsman pun memberikan banyak pengaruh. Paling tidak berkaitan dengan sudut pandang dan pola pemeriksaan yang akan diambil yang nantinya turut mempengaruhi kualitas pemeriksaan dan jangka waktu penyelesaian laporan masyarakat. Tak ada yang salah, karena memang masing-masing Asisten Ombudsman memiliki karakteristik dan pola pemeriksaan yang menjadi ciri khasnya. Cara pemeriksaan setiap asisten yang berbeda-beda biasanya hanya terletak pada pola pendekatan pemeriksaan, apakah pendekatan yang diambil lebih condong menggunakan pengaruh Ombudsman (informal) atau menggunakan pemeriksaan yang legal formal. Kedua hal tersebut dibenarkan karena memang sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Ombudsman.

Tantangan dan Harapan

Kalau berbicara tantangan, masalah-masalah klasik pasti selalu ada seperti jumlah asisten pemeriksa yang terbatas, kompetensi asisten pemeriksaan yang masih minim, dan lain sebagainya. Namun bukannya untuk menafikan masalah klasik tersebut, tantangan terbesar yang kini justru dihadapi oleh Asisten Pemeriksa  Ombudsman adalah untuk selalu menjaga asas dan nilai-nilai Ombudsman. Hal ini penting karena kini nilai integritas, profesional dan keadilan adalah modal terbesar yang dimiliki oleh Ombudsman.

Integritas dan independensi Ombudsman merupakan hal yang harus dijaga oleh Asisten Ombudsman. Selain itu Asisten Ombudsman harus objektif dan imparsial dalam setiap tahapan pemeriksaan. Walaupun terkadang ada godaan untuk diberikan "sesuatu" oleh para pihak Pelapor/Terlapor, Asisten Ombudsman harus dengan tegas menolak pemberian tersebut. Bila perlu laporkan kepada unit pengelola gratifikasi kalau dijumpai hal yang demikian.

Melihat dari perannya yang strategis dalam sisi pemeriksaan laporan, banyak hal yang harus dipahami secara utuh terkait keberadaan Asisten Ombudsman. Kini dirasa masih kurang bentuk dukungan atas kinerja Asisten Ombudsman. Paling tidak hal yang bisa dimulai adalah memberikan apresiasi atas eksistensi Asisten Ombudsman. Rekognisi tersebut penting untuk memberikan semacam perhatian atas dukungan substantif yang telah diberikan. Lalu bisa juga dimulai disusun perencanaan secara berkala untuk memberikan dukungan-dukungan kompetensi, pengembangan karir, dan lain sebagainya. Semoga.  (KCF)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...