• ,
  • - +

Artikel

Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Tambrauw: Antara Konservasi dan Cita-Cita Pemerataan Pembangunan
ARTIKEL • Rabu, 30/09/2026 • Siltonus Disyan Paa
 


"Kita semua ini adalah abdi negara yang bekerja sesuai undang-undang," hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tambrauw, Yeskiel Yesnath, S.E., M.Si., saat ditemui oleh Ombudsman Papua Barat pada Kamis, 23 Juli 2026 di ruang kerjanya. Pernyataan tersebut seolah ingin memastikan bahwa sebagai Kepala Daerah, beliau berkomitmen untuk bekerja taat pada peraturan dan sumpah jabatannya guna menjalankan amanat rakyat yang telah menaruh kepercayaan kepada dirinya.

Kabupaten Tambrauw sendiri berdiri pada tanggal 26 November 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, dengan ibu kota di Fef. Kehadiran Tambrauw sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran dari Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari ini diharapkan dapat mendekatkan pembangunan secara langsung kepada masyarakat serta mewujudkan pemerataan pembangunan di wilayah Papua. Dalam konteks pelayanan publik, pemekaran tersebut memang ditujukan untuk mendekatkan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Luas wilayah Kabupaten Tambrauw mencapai sekitar 11.529,18 km² (atau sekitar 1.114.053 hektar jika dihitung dari kawasan hutannya), yang menjadikannya sebagai kabupaten terluas di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Menariknya, sebesar 80% wilayahnya merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang, sebagaimana disampaikan oleh Yeskiel bahwa sebagian besar wilayah Tambrauw terdiri atas kawasan konservasi tersebut. Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, konservasi didefinisikan sebagai pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman serta nilainya.

Sebagai dampak dari luasnya wilayah konservasi tersebut, di Kabupaten Tambrauw terdapat distrik-distrik terisolasi yang hanya bisa dijangkau melalui jalur udara atau berjalan kaki dengan waktu tempuh yang lama. Kondisi ini menjadi hambatan bagi pemerataan pembangunan yang berakibat pada belum meratanya penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat di distrik-distrik tersebut. Menghadapi tantangan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw dalam upaya pemerataan pembangunan telah dan akan selalu berkolaborasi dengan masyarakat adat. Langkah ini diperlukan untuk menerapkan fungsi keseimbangan (balance) guna menciptakan stabilitas dan keselarasan pelayanan publik demi kemajuan pembangunan daerah.

Pengalaman kami pada pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI-yang kini bertransformasi nama menjadi Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik-menunjukkan bahwa Kabupaten Tambrauw memiliki niat baik dalam penerapan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini terlihat dari peningkatan nilai Kabupaten Tambrauw yang cukup signifikan, yaitu dari angka 59,98 pada tahun 2023 naik menjadi 77,43 pada tahun 2024. Dari pencapaian tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun tergolong daerah dengan dinamika kultur sosial yang tinggi, Tambrauw terus berbenah dan membangun dirinya menjadi kabupaten yang memiliki kesadaran akan pentingnya penerapan standar pelayanan sebagai indikator paling esensial dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sesuai dengan tujuannya yang tercantum dalam Pasal 4 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik. Berdasarkan amanat tersebut, Ombudsman Papua Barat selalu mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw untuk menciptakan iklim pelayanan publik yang prima serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan dinamika sebagai kabupaten konservasi, keterlibatan masyarakat adat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tambrauw dipandang sangat perlu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis masyarakat adat. Pendekatan ini juga dibutuhkan guna memberikan akses kesejahteraan secara adil bagi warga di sekitar kawasan konservasi, seperti penyediaan fasilitas dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Dalam pemantauan Ombudsman, Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw secara bertahap dan pasti telah melakukan langkah-langkah tersebut, meskipun dalam penerapannya pembangunan yang bertahap itu sering menghadapi kendala.

Di samping itu, dalam audiensi tersebut kami juga mencatat bahwa meskipun tergolong daerah tertinggal, terluar, dan terpencil, Tambrauw telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Atas capaian ini, Ombudsman memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, sekalipun dalam pelaksanaannya MPP tersebut belum sepenuhnya dijalankan atau dioptimalkan penggunaannya. Kabupaten Tambrauw menjadi kabupaten kedua setelah Kabupaten Teluk Bintuni yang telah membangun MPP di wilayah kerja Ombudsman Perwakilan Papua Barat yang mencakup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pada akhirnya, Tanah Papua, khususnya Provinsi Papua Barat Daya dan terlebih Kabupaten Tambrauw, membutuhkan konsistensi serta fokus yang tinggi demi pembangunan berkelanjutan dengan Otonomi Khusus sebagai indikator utamanya.






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...