• ,
  • - +

Artikel

Penyalur Bansos Wajib Informatif dan Responsif
• Rabu, 03/06/2020 • Maya Septiani
 
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither (foto by Nico Natanail Bangun)

Pangkalpinang - Jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di lingkungan Pemerintah Desa dan Kelurahan bertujuan sangat baik untuk membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama pandemi Covid-19. Namun, sayangnya pada pelaksanaan di lapangan masih banyak keluhan karena minimnya edukasi yang berdampak pula pada minimnya pengetahuan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan banyak pengaduan dan laporan terkait penyaluran Jaring Pengaman Sosial.

"Kami sudah menerima banyak pengaduan terkait penyaluran jaring pengaman sosial. Pada dasarnya banyaknya pengaduan tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi dan edukasi dari instansi penyelenggara penyaluran Jaring Pengaman Sosial sehingga berdampak pada kurangnya pengetahuan masyarakat terkait maksud, tujuan, kriteria penerima bahkan mekanisme dari pendataan sampai penyaluran jaring pengaman sosial," tutur Kgs Chris Fither selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (03/06).

Kemudian, Fither menambahkan perlu adanya sosialisasi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat seputar jaring pengaman sosial untuk meminimalisasi adanya kesalahpahaman demi terciptanya komunikasi yang baik. Selain sosialisasi, perlu ada dan memaksimalkan fungsi posko pengaduan sehingga masyarakat bisa mengadu apabila muncul permasalahan dalam penyaluran jaring pengaman sosial. Oleh karena itu, pengawasan dari masyarakat sangat penting dan dibutuhkan mengingat penyelenggaraan jaring pengaman sosial rentan diselewengkan.

"Penyelenggara penyalur jaring pengaman sosial harus siap membuka posko pengaduan untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan tanpa ada intimidasi atau ancaman kepada masyarakat karena hak-hak masyarakat untuk mengadu dilindungi oleh undang-undang. Sinergitas antara penyalur jaring pengaman sosial dengan masyarakat perlu untuk diwujudkan sehingga apabila ada masyarakat yang menyampaikan keluhan kepada Penyelenggara Penyalur Jaring Pengaman Sosial dapat diselesaikan secara internal sebelum diketahui dan diselesaikan oleh pengawas eksternal dalam hal ini Ombudsman," lanjut Fither.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menghimbau kepada penyelenggara jaring pengaman sosial untuk informatif, responsif serta kooperatif dalam memberikan informasi dan menerima pengaduan masyarakat terkait Jaring Pengaman Sosial. Hal tersebut sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik melalui UU Nomor 25/2009 Tentang Pelayanan Publik. Sehingga penyelewenangan ataupun maladministrasi dapat diminimalisasi.

"Mari kita sama-sama kawal penyelenggaraan penyaluran jaring pengaman sosial. Dengan begitu, tindakan maladministrasi dapat dihindari dan penyelenggaraannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran," tutup Fither.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...