• ,
  • - +

Artikel

Penuhi Standar Pelayanan Publik, Pemkot Pontianak Gandeng Ombudsman
• Kamis, 10/09/2020 • Tari Mardiana
 
Penyampaian Materi Hasil Kepatuhan Tahun 2019 oleh Ombudsman. (Dok. ORI-Kalbar)

Pontianak - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Kalimantan Barat menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Persiapan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari, pada tanggal 8 - 9 September 2020 bertempat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Walikota Pontianak.

Kegiatan hari pertama dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pontianak, Ir. Hidayati dan dipandu oleh Kabag Organisasi dan Kasubbag Pelayanan Publik dan Tata Laksana Setda Kota Pontianak.  Bertindak sebagai Narasumber dari Ombudsman Kalbar yaitu Marini, S.IP (Kepala Keasistenan Pemeriksaan laporan) dan Tari Mardiana, S.T., M.Eng (Kepala Keasistenan Pencegahan Perwakilan). Kegiatan hari pertama diikuti oleh sekitar 60 orang perwakilan OPD Pemkot Pontianak dan pada hari kedua diikuti oleh 36 orang perwakilan dari Kantor Kecamatan dan Kelurahan di Kota Pontianak.  

Pemkot Pontianak sendiri, terakhir di nilai Kepatuhannya oleh Ombudsman pada Tahun 2016 dengan kategori Zona Hijau (Kepatuhan Tinggi) selama 2 tahun berturut-turut pada tahun 2015 dan 2016. Dan Pada Tahun 2016, Kota Pontianak merupakan Pemerintah Kota yang memperoleh Hasil Penilaian Tertinggi di Seluruh Indonesia dengan nilai 98,36.  

"Kami mengapresiasi Pemkot Pontianak dan jajaran yang sangat sigap mempersiapkan Penilaian Kepatuhan yang rencananya akan dilaksanakan kembali pada Tahun 2021 mendatang. Tentunya selama 4 tahun ini banyak perubahan-perubahan yang harus disesuaikan dan dievaluasi kembali, khususnya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Publik oleh Penyelenggara Layanan", ungkap Marini saat menyampaikan materi mengenai Hasil Penilaian Kepatuhan Pemda.

Marini juga menekankan bahwa Pemenuhan Standar Pelayanan merupakan Amanat dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Atas hal tersebut, Penyelenggara wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan kepada masyarakat.

"Kami yakin bahwa Pemkot Pontianak dan jajaran punya komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang berkualitas, bukan hanya karena dinilai Ombudsman baru disediakan", lanjutnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula Variabel dan indikator Penilaian Kepatuhan Ombudsman pada Tahun 2019. Hal ini bertujuan agar Pelaksana memiliki gambaran apa saja komponen standar pelayanan dasar yang harus dimiliki. Dalam kesempatan tersebut, Peserta juga sangat antusias menyampaikan pertanyaan mengenai materi yang disampaikan selama kegiatan berlangsung.

Tari Mardiana saat menyampaikan paparan mengenai Komponen Standar Pelayanan menekankan bahwa, "Ombudsman melihat tangibiltasnya, bukan bagus atau tidak. Penyediaan Standar Pelayanan dan sarana prasarana pendukung lainnya harus dengan prinsip dapat diakses dengan mudah dan memudahkan pengguna layanan", tegasnya.

"Kami mendorong bagian Organisasi dan OPD untuk saling sinergi dan aktif dalam pemenuhan Standar Pelayanan. Penyediaan Standar Pelayanan ini menjadi tanggung jawab bersama karena hasilnya akan menjadi kebanggaan sendiri bagi Pemda apabila bisa memperoleh nilai Kepatuhan Tinggi", tutup Marini. (ori-kalbar, tm)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...