Penguatan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, LPKA Kelas I Tangerang gandeng Ombudsman Banten
Tangerang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten kembali melakukan pembekalan terhadap instansi yang sedang melakukan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di LPKA Kelas I Tangerang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (11/8/2020) dengan dihadiri Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Eni Nuraeni dan Kepala Keasistenan PVL Adam Sutisnawinata.
Di Provinsi Banten sendiri setidaknya ada 17 UPT yang sedang mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBB). Salah satu di antaranya adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang yang telah lulus pada tahap penilaian awal untuk diusulkan dari Tim Penilaian Internal Kemenkumham dan akan dilanjutkan dalam Tim Penilaian Nasional sehingga dirasa perlu menggandeng Ombudsman RI untuk pembekalan dan penguatan bagi petugasnya.
"Alhamdulillah, LPKA Kelas I Tangerang telah lulus untuk diusulkan dari Tim Penilai internal sehingga kami sangat membutuhkan pembekalan dan penguatan dari semua pihak terutama dari Ombudsman agar kami mampu meraih predikat WBK dan WBBM," jelas Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Esti Wahyu Ningsih dalam sambutannya.
Sebelum memberikan pembekalan, Dedy Irsan yang didampingi langsung oleh Esti menyempatkan untuk meninjau sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik yang ada di LPKA Kelas I Tangerang. Dedy Irsan menilai bahwa sarana dan prasarana di Lapas ini tergolong cukup baik.
"Saya lihat sarana prasarana sudah cukup memadai, apalagi telah dilengkapi dengan Sekolah Khusus tingkat SD, SMP, dan SMK ini sangat baik. Apalagi ditunjang oleh petugas yang jumlahnya cukup memadai juga, saya rasa ini satu hal yang patut dipertahankan," jelas Dedy.
Dedy Irsan memaparkan bahwa dalam kaitannya untuk meraih predikat ZI WBK-WBBM ini harus berpedoman kepada Permenpan RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Di dalam aturan tersebut ada komponen pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi.
"Komponen Pengungkit tersebut yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik," jelas Dedy.
Dedy juga mengingatkan bahwa Pelayanan Publik di LPKA Kelas I Tangerang memang tergolong berbeda dengan pelayanan yang diberikan oleh UPT lain karena pelayanan yang disampaikan tidak hanya dilakukan kepada warga masyarakat biasa di luar seperti pengunjung lapas namun juga warga binaan pemasyarakatan yang ada di LPKA Kelas I Tangerang. Komponen standar pelayanan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus memenuhi keduanya.
Menutup paparan pembekalannya, Dedy Irsan menekankan kepada LPKA Kelas I Tangerang untuk meningkatkan komitmen dan kerjasama seluruh pihak yang ada di LPKA Kelas I Tangerang, "Yang terpenting adalah komitmen bersama elemen yang ada di LPKA Kelas I Tangerang, dan tentu penerapan ZI menuju WBK WBBM ini jangan hanya tertuang dalam dokumen tapi harus ada implementasi yang baik dari semua pihak dalam prakteknya di lapangan, ya kita berharap LPKA Kelas I Tangerang tahun ini bisa memperoleh predikat WBK dan itu harus kerjasama bapak ibu sekalian."