Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Makin Tergerus, Ombudsman Ikut Ambil Tindakan
Ambon - Bahasa Indonesia diterapkan secara sah oleh pemerintah guna
mempermudah masyarakat berkomunikasi di tengah perbedaan suku dan ras. Selain itu, untuk mempermudah masyarakat
memahami layanan publik, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah
juga menggunakan Bahasa Indonesia. Namun, tantangan penggunaan Bahasa Indonesia
semakin tinggi di tengah maraknya penggunaan Bahasa Asing yang sudah dianggap
lumrah.
Dalam pertemuan yang diadakan pada Kamis (28/01) di kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku menerima keluh kesah dari Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Sahril, tentang penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan pelayanan publik yang dinilai semakin tergeser dan tergantikan oleh Bahasa Asing. Salah satu contoh adalah penulisan Port of Ambon dan Ambon City Of Music yang seharusnya memakai Bahasa Indonesia sesuai dengan UU 24 Tahun 2009.
Dalam kesempatan tersebut, Sahril meminta Tim Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku menjadi Narasumber dalam acara Penyuluhan Bahasa Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Maluku sebagai bentuk kerja sama dengan Ombudsman selaku pengawas pelayanan publik. Acara tersebut akan dilaksanakan pada 3 Februari 2021 bertempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Selama ini terjadi maladministrasi, tetapi terabaikan. Walaupun tidak ada sanksi tegas berupa pidana ataupun administrasi, itu sudah menjadi tugas kita untuk menyadarkan berbagai pihak untuk tetap berjalan sesuai dengan Perpres 63 tahun 2019 terkhususnya tentang penggunaan Bahasa Indonesia di kalangan pelayanan dan ruang publik," ucap Hasan Slamat di tengah pertemuan tersebut.
Selain itu, Yuni Astuti Soulissa, selaku Tim PVL Ombudsman RI Provinsi Maluku juga menjelaskan bahwa mereka selalu mengadakan penilaian kepatuhan guna melihat sejauh mana penyelenggara pelayanan publik sudah memenuhi standar berupa penyusunan dan implementasi di ruang publik. Dari program tersebut, diharapkan bisa meminimalisir segala bentuk maladministrasi.