Pengawasan Zona Integritas WBK dan WBBM, Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua

Jayapura - Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua, Hermansyah Siregar mengunjungi Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Iwanggin Sabar Olif, Senin (18/3). Kunjungan tersebut bertujuan pembinaan dan pengawasan terhadap pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilingkungan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua, secara khusus Divisi Imigrasi yang membawahi 1 kantor imigrasi kelas I Jayapura (TPI), dan 3 kantor Imigrasi Kelas II Biak (TPI), Merauke (TPI) dan Tembagapura/Mimika (TPI) dan 1 rumah detensi imigrasi.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah
menyerukan kepada setiap UPT untuk melaksanakan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,
sementara untuk wilayah Papua khususnya Divisi Imigrasi dipilotkan pada 2
lokasi kantor imigrasi yaitu kantor imigrasi kelas I Jayapura (TPI) dan kantor
Imigrasi Kelas II Merauke (TPI). "Untuk ini, kami mendorong pertama kepada WBK
kemudian WBBM sebagai langkah berikut, dan tentunya tidak terlepas dari
komitmen segenap elemen," papar Hermansyah Siregar.
"Pelayanan Imigrasi terdiri dari dua jenis, pelayanan
paspor dan izin tinggal orang asing, yang sifatnya administrasi, sementara
untuk pengawasan, kami harapkan koordinasi setiap instansi sesuai dengan kewenangannya
dapat bersinergi dengan Imigrasi," tambah Hermansyah. Terkait dengan
pengawasan, Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor
Wilayah Papua, berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Papua mengingat beberapa masalah orang asing yang masuk ke wilayah
Papua tanpa izin ataupun menyalahgunakan izin tinggal di Papua. Pengawasan yang
dilakukan memerlukan koordinasi intens kepada kantor Imigrasi terdekat, namun
kendalanya di Provinsi Papua hanya memiliki 4 kantor, sementara wilayah kerja
meliputi 29 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, untuk itu Divisi Imigrasi bersama
Pemerintah Daerah di 3 wilayah baru antara lain Kabupaten Asmat, Kabupaten
Nabire dan Kabupaten Jayawijaya mendorong pembukaan kantor Imigrasi di wilayah
tersebut.
Iwanggin menyambut baik upaya membangun Zona Integritas
internal Imigrasi, dan juga sepakat dilakukannya sinergitas pengawasan dari
setiap instansi sesuai dengan kewenanganan. Dalam kaitan dengan membangun Zona
Integritas menuju WBK dan WBBM, tentunya pelayanan publik menjadi salah satu
bagian yang perlu diperhatikan, sebagaimana diketahui hasil penilaian Ombudsman
RI terhadap pemenuhan standar pelayanan, Imigrasi Papua memperoleh penilaian
tinggi (zonasi hijau) tahun 2017 sehingga di tahun 2018 tidak diikutkan dalam
penilaian. "Imigrasi diwilayah Papua telah masuk zona kepatuhan tinggi sehingga
tidak diikutkan kembali dalam penilaian 2018, sehingga dalam rangka Zona Integritas
WBK dan WBBM pemenuhan standar pelayanan tetap diperhatikan sebagai bagian
membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK)," ujar Iwanggin.
Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik
Indonesia Kantor Wilayah Papua dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Papua sepakat bahwa kerja pengawasan terhadap layanan terhadap orang
asing harus sinergi antara unit pengawasan setiap instansi terkait, sehingga
sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan rapat sinergitas Tim Pora (Pengawasan
Orang Asing) ditingkat Provinsi Papua dalam waktu dekat.








