Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026: Perluasan Akses Madrasah di Daerah Seperti Apa?

Daya tarik sekolah madrasah semakin tahun semakin tinggi. Hal ini terlihat dari semakin tingginya jumlah pendaftar setiap tahunnya pada madrasah. Data dari Kementerian Agama RI menunjukan sejak tahun 2021-2025 peminat madrasah unggulan (MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan dan MAKN) terus mengalami peningkatan. Tahun 2021 dengan 17.422 pendaftar, 2022 dengan 21.858 pendaftar, 2023 dengan 29.237 pendaftar dan 2025 dengan 37.301 pendaftar. Data tersebut menunjukan bahwa masyarakat tidak lagi memandang madrasah sebelah mata.
Jumlah peminat ini belum sejalan juga dengan jumlah madrasah negeri yang tersedia saat ini. Di Provinsi Gorontalo saja berdasarkan data pada website Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Gorontalo, jumlah madrasah negeri yang tersedia hanya 23 madrasah dengan rincian 7 Madrasah Aliyah, 10 Madrasah Tsanawiyah dan 6 Madrasah Ibtidaiyah.
Hal ini perlu direspons pemerintah dengan terus mematangkan sistem penerimaan murid baru yang ada pada madrasah. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama mengatur penerimaan ini melalui Penerimaan Murid Baru Madrasah yang Petunjuk Teknisnya disusun pada Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Juknis ini dijadikan sebagai pedoman bagi Kementerian Agama di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota serta pihak madrasah dalam menyelenggarakan penerimaan murid baru pada tahun 2026. Di Provinsi Gorontalo bahkan juknis ini dijadikan salah satu dasar penyusunan juknis untuk penerimaan madrasah unggulan yakni MAN 1 Kota Gorontalo, MAN 1 Kabupaten Gorontalo, MTsN 1 Kota Gorontalo dan MTsN 1 Kabupaten Gorontalo. Untuk beberapa madrasah lain di luar ini, juknis ini kemudian secara umum dijadikan sebagai patokan dan pegangan dalam penerimaan murid baru tahun ini.
Ketentuan pada juknis terbaru ini mulai mengembangkan 3 (tiga) jalur penerimaan pada PMBM yakni jalur reguler, prestasi dan afirmasi.
Pada umumnya, sebagian besar madrasah belum memanfaatkan 3 jalur ini dalam PMBM 2026. Beberapa hanya menggunakan jalur reguler sebagai jalur penerimaan. Adapun untuk jalur prestasi baru digunakan pada penerimaan untuk madrasah unggulan. Kemudian jalur afirmasi belum juga digunakan secara resmi dalam PMBM 2026. Dari penjelasan pihak madrasah juga terlihat bahwa pihak madrasah belum secara utuh memahami perihal jalur prestasi dan afirmasi ini.
Jalur afirmasi dibuka dengan maksud memberikan akses pendidikan kepada murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan murid berkebutuhan khusus (MBK). Terdapat madrasah yang belum menggunakan jalur afirmasi sama sekali. Sebagian madrasah menggunakan jalur afirmasi sebagai salah satu penentu dan mekanisme seleksi bagi calon murid yang masuk kriteria cadangan. Madrasah belum menggunakan jalur ini dikarenakan ada kekhawatiran membludaknya calon murid yang akan menggunakan jalur ini. Bahkan pada beberapa madrasah menambahkan kebijakan afirmasi lainnya seperti mitra-mitra madrasah sebagai salah satu kriteria afirmasi. Atau malah di beberapa tempat, afirmasi digunakan juga sebagai jalur untuk calon murid yang tempat tinggalnya dekat dengan madrasah. Konsep yang mirip dengan zonasi atau domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru.
Masyarakat yang mengetahui adanya sistem zonasi atau domisili pada sekolah reguler kerap mempertanyakan kepada madrasah terkait ini. Bahkan pada salah satu Madrasah Ibtidaiyah sempat didatangi sekelompok orang tua murid yang lokasi tempat tinggalnya dekat dengan madrasah. Pada pengaturan PMBM yang ada saat ini belum mengatur secara khusus kondisi seperti ini. Beberapa madrasah kemudian menjadikan prioritas untuk calon murid cadangan yang lokasinya dekat dengan madrasah. Ada juga madrasah yang kemudian langsung menggunakan dan memberikan kuota khusus bagi murid yang lokasi tempat tinggalnya berdekatan dengan madrasah.
Hal-hal seperti ini malah berpotensi menyebabkan adanya penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam proses PMBM. Semangat untuk dapat memberikan kesempatan pada jalur afirmasi kemudian dapat terabaikan. Bahkan niat baik madrasah untuk mengakomodir murid yang lokasi tempat tinggalnya berdekatan dengan madrasah bisa jadi menyalahi aturan.
Pengaturan yang lebih rinci terkait PMBM ini sudah menjadi suatu keharusan yang kemudian harus dilakukan oleh Kementerian Agama. Kemudian bertahap pemahaman akan peraturan ini perlu untuk bersama ditanamkan kepada Kanwil, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota hingga pihak madrasah. Agar semangat dan niat besar yang ada pada PMBM ini benar-benar dapat diimplementasikan di tingkat madrasah. (DK)








