Penerapan standar Pelayanan Wajib Dilengkapi
Tanjung
- Penerapan standar pelayanan publik wajib dilengkapi walaupun di daerah yang
jauh dari perkotaan. Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Kalimantan Selatan Hadi Rahman saat melakukan pemantauan pelayanan publik di
daerah perbatasan Kalimantan Selatan dengan Kalimantan Timur di Desa Jaro,
Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada Rabu (4/8/2021).
Hadi Rahman menekankan pentingnya standar pelayanan publik, termasuk di Puskesmas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia kemudian berdiskusi dengan jajaran tenaga kesehatan di Puskesmas Jaro mengenai berbagai isu pelayanan publik, terutama penanganan Covid-19 di desa tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Rahman menjelaskan bahwa Ombudsman RI adalah lembaga negara yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, maupun BUMN/BUMD yang dananya bersumber dari APBN/APBD.
Selanjutnya Hadi mengatakan kunjungan ke daerah-daerah perbatasan ini dalam rangka memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
"Kami ingin melihat juga, apakah perhatian pemerintah daerah sama terhadap daerah-daerah perbatasan, yang berada di garis terdepan dan terluar," ujarnya.
Asisten Ombudsman Zayanti Mandasari menambahkan, jika ada keluhan mengenai pelayanan publik, maka silakan sampaikan ke Ombudsman. Di Kalsel sudah ada Perwakilan Ombudsman yang dibentuk sejak 2010. Keluhan pelayanan publik bisa disampaikan melalui email: pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id, telepon/WA 0811 165 3737 atau melalui website: www.ombudsman.go.id.
Sementara itu, Khairunnisa, petugas Puskesmas menyampaikan bahwa animo masyarakat untuk melakukan vaksin Covid- 19 sangat tinggi, namun karena minimnya ketersediaan vaksin, sehingga masih banyak masyarakat yang belum divaksin.