Pendidik harus Taat Hukum

Manado - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara selenggarakan diseminasi Pelayanan Publik tentang layanan pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Bitung, Sulawesi Utara, Senin, 6 Agustus 2018.
Diseminasi oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara beserta Asisten, Kepala Sekolah, Guru, Staf Sekolah SMAN 2 Bitung, Komite Sekolah yang dihadiri 300 orang tua/wali siswa kelas X SMAN 2 Bitung.
Diseminasi ini diselenggarakan karena adanya laporan dari orang tua siswa mengenai dugaan permintaan uang oleh pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Bitung kepada para siswa untuk pengadaan bangku dan kursi.
Helda Tirajoh, Kepala Ombudsman RI Sulawesi Utara menekankan bahwa para pendidik harus patuh dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan apalagi pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena itu penyelenggaraan pendidikan harus bebas dari pungutan liar untuk mencapai layanan pendidikan yang berkualitas.
"Diharapkan pendidik dapat menjalankan perintah perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, patuh dan taat agar penyelenggaraan layanan pendidikan yang berkualitas dapat tercapai", ujar Helda.
Melalui diseminasi ini diharapkan para guru dan orang tua siswa memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan terkait layanan pendidikan yang bebas pungli, serta masyarakat juga turut diberikan pemaparan tentang tugas, fungsi serta kewenangan Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan publik.(SA)








