Pendekatan Propartif yang Digagas Oleh Ombudsman, Diharapkan Mampu Menyelesaikan Sengketa Pertanahan di Daerah

Demikian harapan yang disampaikan
kepala Seksi Hubungan Hukum pertanahan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Didik Prasetyo, (Kamis 28/8/2019) saat bersama Ombudsman Kalsel menyelesaikan laporan
masyarakat mengenai PTSLi di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.
Ia menilai gagasan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel melakukan pendekatan dengan metode yang disebut Propartif (red :Progresif dan Partisipatif) adalah langkah yang tepat untuk mempercepat penyelesaian sejumlah pengaduan terlebih lagi berpijak pada rasa keadilan .
"Perlu pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan untuk bisa menyelesaikan laporan atau kasus terkait pertanahan sebab banyak hal yang perlu kaji dan dilihat secara mendalam," kata Didik
Menurutnya sikap netral Ombudsman Kalsel yang tak hanya melihat kepentingan pelapor tapi juga dari sudut terlapor menjadi senjata ampuh untuk mempercepat penyelesaian laporan.
Sementara itu Asisten bidang pemeriksaan Ombudsman RI Kalsel, Desy Prapitasari menuturkan sejak adanya propartif laporan penyelesaian di Kantor perwakilan cenderung lebih efektif diselesaikan dan mampu membuat pelapor, terlapor dan petugas Ombudsman sendiri menjadi lebih antusias menyelesaikan laporan.
Desy mencontohkan salah satu kasus dari pelapor bernama pak Mukmin perihal PTSL yang ditangani oleh Ombudsman hanya dengan melakukan pertemuan sekali dengan metode propartif sudah bisa menyelesaikan laporan tanpa harus mendahulukan prosedur "legal formal" .
"Alhamdulillah kita bisa langsung mempertemukan antara pelapor dan terlapor dengan nuansa saling menghormati dan saling dukung dalam percepatan penyelesaian laporan," ungkap Desy.
"Kita berharap metode (propartif) ini bisa membantu mempermudah Asisten Ombudsman, untuk membangun hubungan dan menemutunjukan solusi persoalan secara patut, adil dan berimbang," lanjutnya
Sementara itu Kepala Keasistenan bidang pemeriksaan Sopian Hadi menambahkan sejak propartif di uji cobakan dibeberapa laporan hasilnya cukup baik dan berpengaruh pada percepatan penyelesaian.
Salah satu pelapor yang diselesaikan lewat metode Propartif, Mukmin, menyampaikan bahwa pihaknya sangat berterimakasih dan mengapresiasi kecepatan Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan dan juga berterimakasih kepada Kantor Pertanahan yang telah sungguh-sungguh melakukan perbaikan internal dalam layanan publik kepada masyarakat .
Ia berharap dengan metode ini semakin banyak laporan yang bisa diselesaikan dan dapat membangun kepercayaan publik bagi instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik.