• ,
  • - +

Artikel

Pencanangan ZI WBK DJ Perbendaharaan Banten, Ombudsman: ZI Harus Berdampak Pada Kualitas Pelayanan
• Rabu, 17/02/2021 • Eni Nuraeni
 

Banten - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan menyampaikan bahwa Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM haruslah berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Dedy saat menjadi pembicara pada Pencanangan Akselarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Provinsi Banten, pada Rabu (17/02).

"Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini tentunya harus memiliki dampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, masyarakat harus merasakan perbaikannya", ujar Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan bahwa Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik mendukung segala upaya yang dilakukan oleh stakeholder dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan pembangunan Zona Integritas.

"Harapan kita bahwa kegiatan ini tidak hanya seremoni tapi bagaimana implementasi di lapangan berjalan efektif," lanjutnya. Dedy juga berharap dengan moto Si Keren (Simpel, Kredibel, Reliabel dan Akuntabel) bisa dijalankan dengan baik Kanwil DJP.

Dalam paparannya, Dedy menjelaskan bahwa dalam pencanangan Zona Integritas ini, semua kementerian/lembaga harus mengacu pada Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah. Hal ini dikarenakan di dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai komponen pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan predikat Zona Integritas WBK/WBBM.

Komponen Pengungkit tersebut meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Peyalanan Publik.

Lebih lanjut, menurutnya perlu ada evaluasi terhadap kinerja di tahun 2020 agar bisa ditingkatkan dan dapat memperoleh predikat ZI menuju WBK. Ia menjelaskan bahwa pedoman penilaian zona integritas ini masih tetap sama sehingga seharusnya pihak-pihak yang belum mendapatkan predikat WBK/WBBM di tahun 2020 dapat meningkatkan kinerjanya pada tahun 2021 berkaca pada kinerja tahun 2020 tentunya.

"Dengan mengacu pada Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 ini, saya berharap Kantor Wilayah DJPb Provinsi Banten tahun ini dapat meraih predikat WBK. Untuk mewujudkannya, perlu adanya komitmen bersama dan kerjasama antara semuanya yang terlibat disini," jelas Dedy.

Ade Rohman selaku Kakanwil DJP Provinsi Banten dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas akan berkomitmen penuh terkait ZI. Ia juga berpesan kepada seluruh jajarannya agar terus berupaya untuk terus mendukung komitmen terwujudnya perbaikan pelayanan publik. Lebih lanjut, pihaknya mengamanatkan kepada jajarannya agar bertanggungjawab terhadap pekerjaannya dan bekerja sepenuh hati.

"Kami siap untuk berkomitmen untuk demi terwujudnya WBK, dan tentunya harus ada perubahan dalam pelayanan yang diberikan oleh DJP dan perubahan tersebut harus berdampak positif bagi masyarakat," ujar Ade Rohman.

Menutup sambutannya, beliau meminta dukungan kepada seluruh pihak yang ada demi tercapainya predikat Zona Integritas WBK/WBBM ini, "Kami mohon dukungan sekaligus dikawal kepada para stakeholder di Banten, apalagi kita berjuang untuk tahun ini supaya kita meraih predikat ZI menuju WBK ", ujar Ade.

Rektor Untirta Prof. Fatah Sulaiman yang turut memberikan sambutan pada kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan oleh DJ Pb Banten yang profesional dan berintegritas.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kakanwil DJ Keuangan Banten, Kakanwil Bea Cukai Banten, Kakanwil DJ Pajak Banten, Rektor Untirta dan Komandan Grup 1 Kopassus Serang, BPK RI Perwakilan Banten, serta para kepala UPT dijajajan Kemenkeu Banten.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...