• ,
  • - +

Artikel

PEMUTUSAN LISTRIK RS MITRA MASYARAKAT, OMBUDSMAN DATANGI PT. PLN (PERSERO) WILAYAH PAPUA DAN PAPUA BARAT
• Rabu, 30/01/2019 • Veronika Pankratia
 
Iwanggin Sabar Olif saat bertemu dengan J. A. Ari Dartomo, GM PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat bersama Tim Keberatan PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat. (Foto by Melania Kirihio)

Jayapura - Menindaklanjuti hasil pertemuan konsiliasi antara PT. PLN (Persero) UP3 Timika dengan RS. Mitra Masyarakat Timika yang telah dilaksanakan pada 1 November 2018, Ombudsman RI Perwakilan Papua melakukan pertemuan bersama J. A. Ari Dartomo selaku General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat. Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor PT. PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat pada Rabu, 30 Januari 2019 tersebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif, mempertanyakan langkah apa yang akan dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Wilayah Papua menanggapi Surat Keberatan yang telah disampaikan oleh Pelapor sejak 23 Oktober 2018.

Menyikapi permasalahan tersebut J. A. Ari Dartomo menyampaikan bahwa saat ini telah dibentuk Tim Keberatan dimana tim ini akan melakukan investigasi lebih mendalam terkait permasalahan yang dihadapi oleh RSMM. "Saat ini kami sudah membentuk Tim Keberatan untuk melakukan investigasi terkait tindakan P2TL yang telah dilakukan oleh PT. PLN (Persero) UP3 Timika kepada RS Mitra Masyarakat Timika, untuk itu kami meminta diberi waktu 30 hari untuk selanjutnya kami akan menyampaikan hasil investigasi Tim Keberatan," kata J. A. Ari Dartomo. Menanggapi hal tersebut Iwanggin Sabar Olif berpesan agar Tim Keberatan harus melakukan investigasi dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam permasalah tersebut, "Saya berharap agar dalam investigasi tersebut Tim dapat juga memeriksa Pihak Vendor yang saat itu diketahui melakukan perbaikan pada travo milik RS karena diketahui bahwa sejak ditangani oleh Pihak Vendor meteran pada RS menjadi tidak berfungsi," pungkas Iwanggin.

Diketahui sebelumnya PT. PLN (Persero) UP3 Timika telah mengambil tindakan P2TL kepada RS Mitra Masyarakat Timika dan mengharuskan RS Mitra Masyarakat membayar tagihan susulan sebesar Rp.8.762.730.510,00 dikarenakan pada saat pemeriksaan meteran didapati bahwa meteran tersebut mati sehingga tidak dapat mengukur arus listrik yang digunakan. Namun demikian jumlah tagihan tersebut tidak pernah disampaikan kepada pihak RS Mitra Masyarakat secara resmi sehingga pihak RS merasa keberatan membayar tagihan tersebut dan hal ini berujung pada tindakan pemutusan aliran listrik.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...