Pemutakhiran DTKS, Upaya Mewujudkan Pelayanan Jaminan Sosial Tepat Sasaran
Pasal 34 ayat 1 dan 2 UUD 1945 mengamanahkan bahwa (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dalam penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagaimana amanah Pasal 5 UU 13/2011. Tahun ini dan ke depan amanah tersebut semakin membuat pemerintah perlu berpikir keras untuk melindungi segenap masyarakatnya karena dampak pandemi Covid-19 yang salah satunya telah meluluhlantakkan sendi-sendi perekonomian, sehingga berpotensi semakin meningkatnya jumlah masyarakat miskin. Maka perlu penanganan yang serius dan terpadu oleh pemerintah sehingga program pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19 menjadi tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.
Sebelum Pandemi Covid-19 pemerintah telah menggulirkan berbagai program jaminan sosial mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan sebagainya. Namun sayang di lapangan kita masih sering kali menemukan permasalahan tidak tepat sasarannya program-program tersebut. Sesungguhnya apabila kita memiliki data yang paling valid dan mutakhir terkait fakir miskin dan orang tidak mampu, tentunya permasalahan-permasalahan yang mencuat terkait distribusi dan penyaluran program jaminan sosial dapat diantisipasi.
Data Terpadu Kesjahteraan Sosial (DTKS)
Pemerintah sebenarnya telah memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 99 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS, Basis Data Terpadu (BDT) berubah nomenklatur menjadi DTKS. DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40 % penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan sosial, maka pemerintah daerah sebagaimana lampiran F UU 23/2004 harus melakukan Pendataan dan Pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kab/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi. Berdasarkan data Pusdatin Kemensos RI pada Oktober 2020 belum semua kabupaten/kota seluruh Indonesia secara aktif melakukan finalisasi DTKS, baru 405 kabupaten/kota yang melakukan finalisasi termutakhir, 62 kabupaten/kota bukan melakukan finalisasi termutakhir dan 47 kabupaten/kota belum pernah finalisasi. Tentunya hal ini memerlukan komitmen dari seluruh kepala daerah agar dapat melakukan verifikasi dan validasi data sebagaimana diatur dalam Permensos 28/2017.
Struktur, Mekanisme Verifikasi dan Validasi DTKS
Permensos 28/2017 yang menjadi pedoman umum verifikasi dan validasi DTKS, mengatur terkait struktur organisasi, mekanisme pelaksanaan, pengolahan dan penyajian data, monitoring dan evaluasi serta pendanaan. Struktur organisasi verifikasi dan validasi DTKS melibatkan bupati/wali kota, kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil daerah kabupaten/kota, kepala badan pusat statistik daerah kabupaten/ kota, camat dan kepala desa/lurah/nama lain, dengan tugas dan tanggung jawab yang sudah diatur secara rinci dalam Permensos tersebut.
Adapun mekanisme yang harus dilakukan dalama kegiatan verifikasi dan validasi DTKS adalah penyusunan daftar awal sasaran, bimbingan teknis, musyawarah desa/kelurahan/nama lain, kunjungan ke Rumah Tangga, pengolahan data, pengawasan dan pemeriksaan dan pelaporan. Namun sayangnya proses pemutakhiran data yang dilakukan melalui verifikasi dan validasi berjenjang dan berlapis mulai dari tingkat desa/pekon/luran, kecamatan, kabupaten dan provinsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini terungkap dari hasil rapid assessment (kajian cepat) yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait Tata Kelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Upaya Perbaikan
Seperti kita ketahui Bersama bahwa DTKS menjadi big data yang digunakan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan jaminan sosial kepada masyarakat. Namun pada faktanya tidak semua pemerintah daerah telah melakukan pemutakhiran data melalui proses verifikasi dan validasi sebagaimana mestinya. Untuk itu upaya perbaikan perlu kita dorong bersama dimulai dari komitmen kepala daerah dalam bentuk pemenuhan anggaran dan SDM yang memadai, sehingga proses verifikasi dan validasi yang dilakukan secara berjenjang dan berlapis tersebut dapat terlaksana.
Selain itu perlu kiranya mulai melibatkan partisipasi masyarakat untuk ikut memberikan pengawasan dalam proses verifikasi dan validasi yang dilaksanakan dengan membuka akses data kepada seluruh masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) Permensos 5/2019. Pemerintah perlu juga menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar masyarakat yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdata dalam DTKS dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa/nama lain di tempat tinggalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permensos 5/2019. Selain itu masyarakat perlu terinformasikan bahwa tidak semua masyarakat yang terdata dalam DTKS dapat menjadi masyarakat penerima manfaat (mendapat jaminan sosial). Tentunya semua ini perlu komitmen bersama oleh seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sehingga pelayanan jaminan sosial yang diberikan menjadi tepat sasaran.