• ,
  • - +

Artikel

Pemuda dan Pelayanan Publik
ARTIKEL • Selasa, 27/10/2020 • Kgs Chris Fither
 
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither

Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 s.d. 30 tahun (Ps 1 angka 1 UU 40/2009). Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019 menyebutkan perkiraan jumlah pemuda sebanyak 64,19 juta jiwa atau setara dengan seperempat total penduduk Indonesia. Jumlah yang tak sedikit yang mana jumlah tersebut 2.6 kali lipat total populasi Australia atau dua kali lipat total populasi Malaysia di segala kelompok usia.

Banyaknya jumlah pemuda di Indonesia harusnya menjadi aset berharga untuk memperbaiki dan membantu pemerintah dalam pemenuhan cita-cita negara terutama dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Begitu juga dalam upaya percepatan pemenuhan pelayanan publik yang berkualitas.

Pemuda Indonesia dan Sejarahnya
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, Pemuda memegang peranan penting. Lihat saja pergerakan Budi Utomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 dan lain sebagainya. Tak sedikit peran pemuda dalam setiap proses berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Terlalu banyak tokoh pemuda yang memberikan sumbangsih bagi Indonesia, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka pun para pemuda banyak melakukan terobosan-terobosan pergerakan dalam berbagai bidang, mulai dari pergerakan pendidikan, politik, nasional, keagaaman, perekonomian dan lain sebagainya. Mulai dari Sutomo dkk dengan Budi Utomo, Muhammad Yamin dkk dengan Sumpah Pemuda, Ki Hajar Dewantara dengan pendidikannya, Bung Karno dkk dengan Pancasilanya, KH Ahmad Dahlan dengan Muhammadiyahnya dan masih banyak lagi.

Secara historis, Kongres Pemuda Kedua menjadi tonggak utama dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kongres yang diselenggarakan 27 s.d. 28 Oktober 1928 itu berhasil memanifestasikan cita-cita besar berbangsa dan bernegara. Saat itu para pemuda bersepakat untuk bertumpah darah satu tanah Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia dan berbahasa satu bahasa Indonesia. Momentum tersebut pun dikenang dengan dijadikannya tanggal 28 Oktober sebagai Hari Sumpah Pemuda. Para pemuda saat ini harus dapat mengambil pelajaran atas momoen bersejarah tersebut sehingga selalu termotivasi untuk senantiasa memberikan sumbangsih dan pengabdian bagi bangsa Indonesia.


Pemuda dan Perannya
Pasal 16 UU 40/2009 tentang Kepemudaan menyatakan bahwa Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual, dan/atau meningkatkan kesadaran hukum. Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik,  menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, dan/atau memberikan kemudahan akses informasi.

Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni, dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, dan/atau kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Cukup banyak pendapat ahli yang menyatakan bahwa mengapa para pemuda memiliki peran yang strategis dalam berbangsa dan bernegara. A. Mappiere mengungkapkan bahwa mentalitas pemuda, terutama dalam umur 18-22 tahun, terbagi dalam empat kategori, yakni pola sikap, pola perasaan, pola pikir, dan pola perilaku yang nampak. Para pemuda memiliki pandangan yang cenderung stabil karena mereka lebih mantap atau tidak mudah berubah pendirian. Kemudian para pemuda memiliki mentalitas yang lebih realistis. Hal ini yang menyebabkan mengapa pemuda yang lebih dapat menyesuaikan diri dalam banyak aspek kehidupan.

Selanjutnya menurut Taufik Abdullah dalam Pemuda dan Perubahan Sosial (Jakarta:LP3S, 1974) beberapa alasan mengapa pemuda memiliki tanggung jawab besar dalam tatanan masyarakat, antara lain kemurnian idealismenya, keberanian dan keterbukaannya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan baru, semangat pengabdiannya, spontanitas dan pengabdiannya, inovasi dan kreativitasnya, keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru, keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan kepribadiannya yang mandiri, masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap, dan tindakannya dengan kenyataan yang ada.

Pemuda dapat memainkan peran yang strategis dalam pembangunan dikarenakan pemuda memiliki semangat, inovasi dan pengabdian. Tentunya sifat tersebut seyogianya dimanfaatkan sebagai modal untuk memberikan sumbangsih terbaik bagi negeri.

Pemuda Era Disrupsi dan Pengabdiannya
Era disrupsi saat ini sangat memberikan banyak dampak bagi seluruh sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Termasuk juga berdampak bagi kehidupan sosial kemasyarakatan para pemuda. Era disrupsi menjadikan Pemuda harus dapat cepat beradaptasi dengan kemajuan teknologi jika tidak ingi tertinggal.

Di era disrupsi ini, cukup banyak pemuda yang berhasil dalam bidang pekerjaannya masing-masing yang justru memberikan banyak dampak dari berbagai sektor. Nadiem Makariem misalnya, di usianya yang baru 36 tahun sudah berhasil menginspirasi para pemuda di Indonesia. Sukses dengan usaha ojek online yang diberi nama Gojek, sekarang Nadiem pun mengabdi sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Di usianya yang masih bisa dibilang cukup muda, Nadiem sudah cukup banyak memberikan sumbangsih dan pengabdian dalam dunia pendidikan bagi Indonesia.

Berikutnya ada nama Iman Usman (29th) dan Adamas Belva Devara (30th). Kedua pemuda ini sukses memberikan terobosan baru dalam dunia pendidikan dengan menciptakan aplikasi belajar Ruang Guru. Bahkan majalah Forbes Asia menilai apa yang dilakukan Iman dan Adamas sukses menciptakan perubahan bagi masyarakat.

Ada lagi nama seperti M. Alfatih Timur (29th). Alfatih berhasil menginspirasi pemuda Indonesia dengan berhasil menciptakan platform penggalangan dana dan donasi secara online di Indonesia yang bernama Kitabisa. Platform ini berhasil menjadi penghubung kebaikan yang mempertemukan para pelaku kegiatan sosial dengan para donatur dengan cara patungan. Dan masih banyak lagi para pemuda Indonesia yang berhasil memberikan terobosan dan pengabdian bagi bangsa Indonesia.

Pemuda dan Pelayanan Publik
Pemuda dan Pelayanan Publik memiliki keterkaitan yang sangat erat. Dalam UU 40/2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan publik kepada Pemuda mulai dari pelayanan untuk mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan, memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan, menyediakan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan dan lain sebagainya.

Berdasarkan hal di atas dapat dimaknai bahwa Pemuda merupakan subyek dalam Pelayanan Publik. Pemuda dapat berperan sebagai kontrol sosial dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan para pemuda dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia, Pertama, membangkitkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pelayanan publik dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi seputar pelayanan publik. Kedua, membangkitkan sikap kritis terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dengan cara berperan aktif dalam mengawasi pelayan publik dan menyampaikan kritik, saran, masukan serta pengaduan dalam pelayanan publik. Ketiga, meningkatkan partisipasi Pemuda dalam perumusan kebijakan dalam pelayanan publik.

Terhadap beberapa cara di atas, sebetulnya terdapat satu cara yang bisa dikatakan cukup praktis yang bisa dilakukan Pemuda untuk percepatan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Yaitu dengan berperan aktif dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap setiap penyimpangan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Perlu juga diketahui bahwa Pemuda adalah pengawas eksternal dalam pelayanan publik sehingga apabila ada dugaan maladministrasi dapat menyampaikan pengaduan/laporan ke instansi penyelenggara atau juga dapat melaporkan ke pengawas eksternal lain seperti Ombudsman Republik Indonesia atau DPR/DPRD.

Pada prinsipnya pengaduan/laporan adalah sarana evaluasi atas pelayanan yang diselenggarakan. Cukup banyak pelayanan yang semula buruk berubah menjadi baik pasca adanya pengaduan/laporan. Dan tentunya tidak membutuhkan waktu yang sangat lama.

Saat ini sudah sangat banyak kanal-kanal pengaduan yang disiapkan baik itu oleh instansi penyelenggara maupun oleh instansi pengawas eksternal. Sudah saatnya para Pemuda berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Banyak cara tentunya. Tapi yang paling mudah, awasi pelayanannya dan laporkan apabila ada dugaan pelanggarannya. (KCF)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...