Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither
Pemuda adalah warga negara
Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang
berusia 16 s.d. 30 tahun (Ps 1 angka 1 UU 40/2009). Berdasarkan hasil Survei
Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019 menyebutkan perkiraan jumlah pemuda
sebanyak 64,19 juta jiwa atau setara dengan seperempat total penduduk
Indonesia. Jumlah yang tak sedikit yang mana jumlah tersebut 2.6 kali lipat total
populasi Australia atau dua kali lipat total populasi Malaysia di segala
kelompok usia.
Banyaknya jumlah pemuda di Indonesia harusnya
menjadi aset berharga untuk memperbaiki dan membantu pemerintah dalam pemenuhan
cita-cita negara terutama dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Begitu juga dalam upaya
percepatan pemenuhan pelayanan publik yang berkualitas.
Pemuda Indonesia dan
Sejarahnya
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, Pemuda
memegang peranan penting. Lihat saja pergerakan Budi Utomo pada tahun 1908,
Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda,
pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada
tahun 1998 dan lain sebagainya. Tak sedikit peran pemuda dalam setiap proses
berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Terlalu banyak tokoh pemuda yang memberikan
sumbangsih bagi Indonesia, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka pun para
pemuda banyak melakukan terobosan-terobosan pergerakan dalam berbagai bidang,
mulai dari pergerakan pendidikan, politik, nasional, keagaaman, perekonomian
dan lain sebagainya. Mulai dari Sutomo dkk dengan Budi Utomo, Muhammad Yamin
dkk dengan Sumpah Pemuda, Ki Hajar Dewantara dengan pendidikannya, Bung Karno
dkk dengan Pancasilanya, KH Ahmad Dahlan dengan Muhammadiyahnya dan masih
banyak lagi.
Secara historis, Kongres Pemuda Kedua menjadi
tonggak utama dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kongres yang
diselenggarakan 27 s.d. 28 Oktober 1928 itu berhasil memanifestasikan cita-cita
besar berbangsa dan bernegara. Saat itu para pemuda bersepakat untuk bertumpah
darah satu tanah Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia dan berbahasa satu
bahasa Indonesia. Momentum tersebut pun dikenang dengan dijadikannya tanggal 28
Oktober sebagai Hari Sumpah Pemuda. Para pemuda saat ini harus dapat mengambil
pelajaran atas momoen bersejarah tersebut sehingga selalu termotivasi untuk
senantiasa memberikan sumbangsih dan pengabdian bagi bangsa Indonesia.
Pemuda dan Perannya
Pasal 16 UU 40/2009 tentang Kepemudaan
menyatakan bahwa Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial,
dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Peran aktif pemuda sebagai kekuatan
moral diwujudkan
dengan menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap
dimensi kehidupan kepemudaan, memperkuat iman dan takwa serta
ketahanan mental-spiritual, dan/atau meningkatkan
kesadaran hukum. Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial
diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan
kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan
hukum, meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, dan/atau memberikan kemudahan akses informasi.
Peran
aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan
dengan mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni, dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, dan/atau kepemimpinan
dan kepeloporan pemuda.
Cukup banyak pendapat ahli
yang menyatakan bahwa mengapa para pemuda memiliki peran yang strategis dalam
berbangsa dan bernegara. A. Mappiere mengungkapkan bahwa mentalitas pemuda,
terutama dalam umur 18-22 tahun, terbagi dalam empat kategori, yakni pola
sikap, pola perasaan, pola pikir, dan pola perilaku yang nampak. Para pemuda
memiliki pandangan yang cenderung stabil karena mereka lebih mantap atau tidak
mudah berubah pendirian. Kemudian para pemuda memiliki mentalitas yang lebih
realistis. Hal ini yang menyebabkan mengapa pemuda yang lebih dapat
menyesuaikan diri dalam banyak aspek kehidupan.
Selanjutnya menurut Taufik Abdullah dalam Pemuda
dan Perubahan Sosial (Jakarta:LP3S, 1974) beberapa alasan mengapa pemuda
memiliki tanggung jawab besar dalam tatanan masyarakat, antara lain kemurnian idealismenya, keberanian dan keterbukaannya dalam menyerap
nilai-nilai dan gagasan-gagasan baru, semangat pengabdiannya, spontanitas dan pengabdiannya, inovasi dan kreativitasnya, keinginan untuk segera mewujudkan
gagasan-gagasan baru, keteguhan janjinya dan keinginan untuk
menampilkan sikap dan kepribadiannya yang mandiri, masih langkanya pengalaman-pengalaman yang
dapat merelevansikan pendapat, sikap, dan tindakannya dengan kenyataan yang
ada.
Pemuda dapat memainkan peran yang strategis
dalam pembangunan dikarenakan pemuda memiliki semangat, inovasi dan pengabdian.
Tentunya sifat tersebut seyogianya dimanfaatkan sebagai modal untuk memberikan
sumbangsih terbaik bagi negeri.
Pemuda Era Disrupsi dan Pengabdiannya
Era disrupsi saat ini sangat memberikan banyak
dampak bagi seluruh sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Termasuk juga
berdampak bagi kehidupan sosial kemasyarakatan para pemuda. Era disrupsi
menjadikan Pemuda harus dapat cepat beradaptasi dengan kemajuan teknologi jika
tidak ingi tertinggal.
Di era disrupsi ini, cukup
banyak pemuda yang berhasil dalam bidang pekerjaannya masing-masing yang justru
memberikan banyak dampak dari berbagai sektor. Nadiem Makariem misalnya,
di usianya yang baru 36 tahun sudah berhasil menginspirasi para pemuda di
Indonesia. Sukses dengan usaha ojek online yang diberi nama Gojek, sekarang
Nadiem pun mengabdi sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Di usianya yang
masih bisa dibilang cukup muda, Nadiem sudah cukup banyak memberikan sumbangsih
dan pengabdian dalam dunia pendidikan bagi Indonesia.
Berikutnya ada nama Iman Usman (29th) dan Adamas
Belva Devara (30th). Kedua pemuda ini sukses memberikan terobosan baru dalam
dunia pendidikan dengan menciptakan aplikasi belajar Ruang Guru. Bahkan majalah
Forbes Asia menilai apa yang dilakukan Iman dan Adamas sukses menciptakan
perubahan bagi masyarakat.
Ada lagi nama seperti M. Alfatih Timur (29th).
Alfatih berhasil menginspirasi pemuda Indonesia dengan berhasil menciptakan platform
penggalangan dana dan donasi secara online di Indonesia yang bernama
Kitabisa. Platform ini berhasil menjadi penghubung kebaikan yang
mempertemukan para pelaku kegiatan sosial dengan para donatur dengan cara
patungan. Dan masih banyak lagi para pemuda Indonesia yang berhasil memberikan
terobosan dan pengabdian bagi bangsa Indonesia.
Pemuda dan Pelayanan Publik
Pemuda dan Pelayanan Publik memiliki keterkaitan
yang sangat erat. Dalam UU 40/2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan publik kepada
Pemuda mulai dari pelayanan untuk mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan,
menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan, memfasilitasi organisasi
kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan, menyediakan
dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan dan lain sebagainya.
Berdasarkan hal di atas dapat dimaknai bahwa
Pemuda merupakan subyek dalam Pelayanan Publik. Pemuda dapat berperan sebagai
kontrol sosial dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Terdapat beberapa cara
yang bisa dilakukan para pemuda dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan
publik di Indonesia, Pertama, membangkitkan kesadaran akan hak dan kewajiban
masyarakat dalam pelayanan publik dengan cara memberikan edukasi dan
sosialisasi seputar pelayanan publik. Kedua, membangkitkan sikap kritis
terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dengan cara berperan aktif dalam
mengawasi pelayan publik dan menyampaikan kritik, saran, masukan serta pengaduan
dalam pelayanan publik. Ketiga, meningkatkan partisipasi Pemuda dalam perumusan
kebijakan dalam pelayanan publik.
Terhadap beberapa cara di atas, sebetulnya
terdapat satu cara yang bisa dikatakan cukup praktis yang bisa dilakukan Pemuda
untuk percepatan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Yaitu dengan
berperan aktif dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap setiap
penyimpangan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Perlu juga diketahui bahwa
Pemuda adalah pengawas eksternal dalam pelayanan publik sehingga apabila ada
dugaan maladministrasi dapat menyampaikan pengaduan/laporan ke instansi
penyelenggara atau juga dapat melaporkan ke pengawas eksternal lain seperti
Ombudsman Republik Indonesia atau DPR/DPRD.
Pada prinsipnya
pengaduan/laporan adalah sarana evaluasi atas pelayanan yang diselenggarakan.
Cukup banyak pelayanan yang semula buruk berubah menjadi baik pasca adanya
pengaduan/laporan. Dan tentunya tidak membutuhkan waktu yang sangat lama.
Saat ini sudah sangat
banyak kanal-kanal pengaduan yang disiapkan baik itu oleh instansi
penyelenggara maupun oleh instansi pengawas eksternal. Sudah saatnya para
Pemuda berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Banyak cara tentunya. Tapi yang paling mudah, awasi pelayanannya dan laporkan
apabila ada dugaan pelanggarannya. (KCF)