• ,
  • - +

Artikel

Pemprov dan Kabupaten Kota Akan Dinilai, Ombudsman Minta Penuhi Standar Pelayanan
• Kamis, 28/02/2019 • Shopian Hadi
 
Plt Kepala Perwakilan, Asisten Bidang Pencegahan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Jambi Membuka Bimtek Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan Publik (foto by Korinna)

Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi dan tujuh Kabupaten/Kota akan dinilai Ombudsman dalam pemenuhan standar pelayanan publik pada tahun 2019. Pemprov Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Kerinci dan Kabupaten Sarolangun akan kembali dinilai karena masih berada pada zona kuning. Sedangkan Kota Sungai Penuh, Kabupaten Merangin dan Tebo menjadi daerah baru yang akan dinilai Ombudsman.

"Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota yang belum zona hijau masih akan dinilai termasuk tiga daerah baru. Karena itu Ombudsman meminta pemerintah memenuhi standar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat," kata Shopian Hadi, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi dalam acara Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik di ruang utama Kantor Gubernur kemarin (27/2).

Pemprov Jambi dan beberapa Kabupaten/Kota sejak tahun 2015 hingga 2018 sudah dinilai oleh Ombudsman namun belum ada perubahan hingga zona hijau. Untuk Kabupaten/Kota yang sudah meraih zona hijau seperti Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari dan Bungo sudah tidak nilai lagi.

Pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan amanat undang-undang pelayanan publik menurut Ombudsman terkait dengan komitmen kepala daerah dan aparatur pemerintah. Karena itu pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

"Kata kuncinya harus memiliki SOP atau SPM sebagai standar pelayanan. Kalau tidak ada, visi misi juga tidak ditempel  patut dipertanyakan komitmennya dalam memberikan pelayanan," tegasnya.

Sedangkan Ahmad Bestari, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang mewakili sekretaris daerah dalam membuka kegiatan itu meminta seluruh OPD Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota memenuhi standar pelayanan untuk dinilai Ombudsman. Predikat hasil penilaian menggambarkan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah. 

"Ini sudah amanat undang-undang dan wajib dipenuhi. Karena itu penilaian diperlukan untuk mengukur kualitas pelayanan publik. Ini juga tolak ukur penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih," tegasnya. Hasil penilaian ombudsman tahun 2018 menjadi catatan pemerintah untuk memperbaikinya. Dalam acara tersebut dihadiri Plt Kepala ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Abdul Rokhim, Biro Organisasi Provinsi Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota serta OPD di lingkungan Pemprov Jambi.    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...