Pemkab Kepahiang Tanggapi Serius Hasil Survei Kepatuhan 2018
Bengkulu - Setelah mengetahui hasil Survei Kepatuhan 2018 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia yang menempatkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu pada Zona Merah, Bupati Kepahiang melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana langsung mengundang Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu pada tanggal 26 Desember 2018 guna meminta pemaparan hasil Survei Kepatuhan 2018.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kepahiang Ibu Netti Herawati, S.Sos didampingi Asisten III dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana dengan peserta utusan semua OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Setelah pemaparan hasil yang disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Bengkulu Bapak Herdi Puryanto, SE maka Pemerintah Kabupaten Kepahiang menindaklajuti dengan pencanangan pencapaian Zona Hijau di tahun 2019 dengan beberapa tindak lanjut. Tindak lanjut pertama yaitu Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kepahiang tanggal 9 Januari 2019 berkunjung ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu meminta agar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu dapat membantu dan memberi petunjuk kepada tim DPMPTSP dalam penyusunan Standar Pelayanan. Kemudian Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepahiang tanggal 11 Januari 2019 berkunjung ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu guna meminta arahan dan petunjuk dalam Penyusunan Standar Pelayanan Publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang juga berkunjung ke Ombudsman Republik Indonesia Bengkulu pada tanggal 14 Januari 2019, meminta arahan dan petunjuk dalam Penyusunan Standar Pelayanan Publik. Setelah itu tim dari Dinas PMPTSP dan Disdukcapil Kabupaten Kepahiang tanggal 6 Februari 2019 mengunjungi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu untuk mendapatkan penjelasan terkait tata cara penyusunan Standar Pelayanan Publik untuk persiapan Survei Kepatuhan Tahun 2019, diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu Bapak Herdi Puryanto, SE bersama Asisten Penanggung jawab Survei Kepatuhan 2019 Perwakilan Bengkulu Ekawati Juni Astuti, S.Pd di ruang rapat Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu. Dalam kesempatan itu dipaparkan mekanisme penyusunan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik serta pemaparan contoh-contoh Standar Pelayanan yang sudah disusun oleh OPD yang memperoleh predikat Zona Hijau pada Survei Kepatuhan yang telah dilaksanakan beberapa tahun terakhir. Di akhir pertemuan para utusan Dinas PMPTSP dan Disdukcapil Kabupaten Kepahiang menyatakan siap menindaklanjuti dan menyempurnakan Standar Pelayanan di instansi masing-masing dan berkomitmen agar dapat meraih Zona Hijau pada Survei Kepatuhan Tahun 2019.