Pemkab Bondowoso Inisiatif Minta Masukan Ombudsman Dalam Pemenuhan Standar Pelayanan

SURABAYA – Sejumlah pejabat Pemkab Bondowoso
mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Timur di Surabaya, Kamis (8/4).
Rombongan pejabat yang dipimpin Wakil Bupati H. Irwan Bachtiar R itu mengadakan
audiensi dengan Ombudsman RI Jawa Timur dalam rangka
meminta masukan tentang pemenuhan standar pelayanan.
Rombongan diterima
langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Achmad Khoiruddin, Kepala Keasistenan
PVL,  Achmad Azmi Musyadad, dan Koordinator survei kepatuhan, Muslih.Â
Pimpinan SKPD yang hadir, antara lain, dari Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan, Dinas PMPTSP, Administrasi Kependudukan, dan SKPD lainnya.
Agus memaparkan bahwa ada 10
bidang yang akan dinilai dalam survei kepatuhan 2021. Yakni, perizinan ekonomi
(10 produk), perizinan non ekonomi (10 produk), administrasi kependudukan (10
produk), administrasi kesehatan (10 produk), jasa kesehatan (3 produk),
pendidikan (10 produk), kementerian vertikal melalui kantor pertanahan (2
produk), dan lembaga vertikal melalui kepolisian (5 produk). ‘’Saya berharap
dengan informasi ini pihak jajaran Pemkab Bondosowo bisa menyiapkan lebih baik
lagi layanan di 10 bidang tersebut,’’ ungkap Agus.
Dalam audiensi tersebut, Â Wakil Bupati dan pimpinan SKPD (satuan kerja
pimpinan daerah) meminta Ombudsman untuk melakukan asistensi atau pendampingan menjelang pelaksanaan
survei kepatuhan. “Asalkan
pendampingan tersebut dilakukan sebelum batas waktu masa tenang, kami tentu siap untuk mendampingi. Bahkan, dalam pendampingan nanti,
tim dari Ombudsman tidak sekadar memberi paparan teori saja, melainkan juga
terjun ke lapangan untuk melihat secara langsung produk layanan di 10 bidang di
Bondowoso,’’ ujar Agus.
Dengan pemenuhan standar pelayanan, lanjut Agus, jajaran Pemkab Bondowoso diharapkan lebih siap dalam
mengikuti penilaian survei kepatuhan, serta dapat mempertahankan zona hijau pada survei kepatuhan tahun
ini. Sebelumnya pada survei kepatuhan 2019, Pemkab Bondowoso mendapatkan zona
hijau atau dengan interval skor 81 hingga 100.
Sementara itu, Muslih membeberkan Kantor Pusat
Ombudsman membolehkan pemenuhan permintaan pendampingan tersebut. Hanya saja,
pendampingan itu dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan atau beberapa
hari sebelum pelaksanaan survei kepatuhan. ‘’Nanti ada masa tenang yang menjadi
batas akhir pendampingan dan pelaksanaan survei kepatuhan,’’ kata Muslih. Dia
juga mengatakan, dalam pendampingan nantinya akan disampaikan beberapa
informasi baru terkait mekanisme penilaian survei kepatuhan.
Dari catatan Ombudsman Jawa Timur, setidaknya
ada empat pemkab yang telah berinisiatif meminta adanya pendampingan sebelum batas waktu/masa tenang pelaksanaan survei kepatuhan. Yakni, Pemkab Kediri, Pemkab Tuban,
Pemkab Banyuwangi, dan Pemkab Jember. Dari keempat pemkab tersebut, baru Pemkab
Kediri yang telah dipenuhi proses
pendampingannya.(*)