Pembelajaran Tatap Muka Akan Dimulai, Ombudsman Kalteng Sarankan Ini Kepada Dinas Pendidikan
Palangka Raya - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) persiapan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 pada Selasa (02/12). Rakor ini mengundang beberapa instansi termasuk Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang diwakili Hendra Kurniawan selaku Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Mofit Saptono menyampaikan bahwa rakor yang dilaksanakan ini sehubungan dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, dimana Pemerintah Daerah dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sesuai dengan peta resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada masing-masing wilayah Kabupaten/Kota.
"Rapat koordinasi ini sebagai bentuk persiapan dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah, ada Keputusan Bersama 4 Menteri yang mandat keputusan pembelajaran sekarang diberikan kepada daerah, otomatis kita harus membuat panduan bagi daerah", ujar Mofit.
Mofit menyampaikan bahwa Surat Gubernur terkait panduan pembelajaran tatap muka nantinya akan disampaikan kepada Bupati/Walikota dan diteruskan kepada masing-masing Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota, sehingga diharapkan ada suatu homogenitas/kesamaan.
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah melalui Keasistenan Bidang Pencegahan, Hendra Kurniawan memberikan saran kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah agar senantiasa meningkatkan pembinaan dan memperkuat pengawasan dalam pelaksanaannya, sehingga sekolah tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah. "Pemerintah daerah juga diharapkan agar mempersiapkan sarana pengelola pengaduan agar masyarakat mudah menyampaikan pengaduan dan dapat diselesaikan dengan baik oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah," jelas Hendra.
Atas saran dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah akan menyiapkan hotline pengaduan masyarakat dan juga saluran pengaduan di website terkait protokol kesehatan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, dan juga akan menyampaikan kepada satuan pendidikan apabila akan memulai pembelajaran tatap muka, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.