Pembangunan Pasca Gempa, Ombudsman Sulbar Sampaikan Saran ke Pihak Terkait

Mamuju (01/03) - Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dan mencegah maladministrasi, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat aktif memonitor pelayanan pasca gempa di Mamuju dan Majene. Tim Ombudsman Sulbar mulai merumuskan beberapa saran korektif yang akan disampaikan kepada pihak berwenang setelah situasi normal. Diantaranya terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Gangguan (HO), kaitannya dengan pembangunan kawasan dan pemukiman.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, beberapa titik pembangunan di Kota Mamuju memanfaatkan lahan yang dulunya rawa-rawa yang ditimbun. Kondisi itu sangat rawan jika kekuatan tanah tidak disesuaikan beban bangunan di atasnya.
Lukman juga mempertegas terkait masih maraknya pembangunan di atas bantaran sungai.
"Aturan tidak membolehkan membangun di pinggir sungai, artinya tidak boleh ada bangunan di sempadan sungai. Kalau kita lihat kondisi sekarang, di Mamuju masih ada bangunan yang langsung menempel ke pinggir sungai", jelas Lukman.Â
"Selain melanggar aturan, bangunan di bantaran sungai dapat mengancam keselamatan. Soal bencana memang tidak bisa ditebak. Namun setidaknya ada upaya untuk mencegah dampak yang lebih besar," tegasnya lagi.
Menurut Lukman sebaiknya pembangunan dilaksanakan berdasarkan pada sistem AMDAL.
"Sejak awal menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman di Sulbar, saya sudah greget soal AMDAL ini sebab saya duga terlalu longgar," terang Lukman.
Terkait dengan Surat Izin (HO), Lukman mengatakan bahwa hal ini adalah upaya Ombudsman membuka kran bagi masyarakat. Sebab jika diperhatikan, saat gempa yang terjadi beberapa waktu lalu, ada rumah yang roboh karena tertimpa bangunan lain yang lebih tinggi.
"Sebaiknya memang di area pemukiman itu ada pengaturan. Bangunan sarang burung walet juga harus jelas izin HO-nya. Tidak boleh formalitas saja," pungkas Lukman.