• ,
  • - +

Artikel

Pemantauan PPDB Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur
• Rabu, 08/07/2020 • Cikra Wakhidah
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur melakukan kegiatan pemantauan PPDB.

Samarinda- Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur melakukan pemantauan  pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD/SMP/SMA/SMK di Kota Samarinda sejak 29 Juni 2020. Pemantauan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Ombudsman untuk mengawasi pelayanan publik, khususnya bidang pendidikan. Situasi yang terbatas mengakibatkan kegiatan PPDB melakukan pendaftaran melalui daring dengan layanan yang dibangun oleh PT Telkom Tbk, yaitu SIAP PPDB Online sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah mengatur pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020 secara online.

Pelaksanaan PPDB Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online), maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline). Meskipun demikian, terdapat ketentuan untuk wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah serta memperhatikan kalender pendidikan. Hal ini mengingat persebaran sekolah yang tidak merata di tiap daerah, serta masih ada beberapa daerah Provinsi Kalimantan Timur yang tidak memiliki jaringan internet atau masih termasuk wilayah blank spot. Pendaftaran pada jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten yang tertuang dalam Petunjuk Teknis  PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Sementara itu untuk tingkat SMA/SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur telah mengatur kebijakan Pelaksanaan PPDB dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam penetapan zonasi. Selain itu ada penetapan kuota yang memperhitungkan peserta didik yang tidak naik kelas dan tidak ada penambahan rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan yang ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional. Hal ini sesuai dengan peraturan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 421/3023/Disdikbud.I/2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 421/2560/Disdikbud.I/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Persyaratan dalam seleksi penerimaan mewajibkan untuk mengurus dokumen sebagai kelengkapan administrasi untuk mengikuti seleksi PPDB. Namun di lapangan masih ditemukan pendaftar yang tidak melengkapi dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan keterangan jelas nilai raport. Sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan bahwa domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...