Pelayanan Vaksin Corona: Indonesia Siap?

Mungkin tidak lama lagi semua lapisan masyarakat akan memperoleh vaksin corona/covid-19. Kabarnya, vaksin yang akan disediakan oleh pemerintah tersebut tidak hanya satu jenis tetapi ada beberapa jenis vaksin yang siap menyediakan kebutuhan vaksin.
Mengutip dari indonesia.go.id, sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9.860 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat enam jenis vaksin yang akan disediakan. Keenam jenis vaksin tersebut sebagai berikut; pertama, Vaksin Merah Putih. Vaksin Merah Putih merupakan hasil kerja sama antara BUMN PT Bio Farma (Persero) dan Lembaga Eijkman Institute. Vaksin Merah Putih sedang dalam proses yang hasilnya diperkirakan selesai pada akhir 2021.
Kedua, AstraZeneca. Dari uji coba yang dilakukan pihak AstraZeneca dan Universitas Oxford menunjukkan vaksin buatan lembaga tersebut memiliki keefektifan rata-rata 70 persen. Kabarnya, uji coba masih berlangsung kepada 20.000 sukarelawan. Vaksin AstraZeneca dianggap mudah didistribusikan karena tidak perlu disimpan pada suhu yang sangat dingin. Ketiga, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm). Kurang lebih satu juta orang telah disuntik menggunakan vaksin ini di bawah izin penggunaan darurat. Vaksin Sinopharm telah digunakan secara terbatas pada pejabat China, pelajar, dan pekerja yang bepergian. Pada September 2020, Uni Emirat Arab menjadi negara pertama di luar China yang menyetujui penggunaan vaksin ini.
Keempat, Moderna. Pada akhir November 2020, pihak Moderna mengaku telah mengajukan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 kepada regulator Amerika Serikat dan Eropa. Selain itu, pihak Moderna juga meyakini vaksin buatannya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPOM AS (FDA) untuk penggunaan darurat. Kelima, Pfizer Inc and BioNTech. Vaksin yang diproduksi pihak Pfizer dan BioNTech ini telah mengajukan penggunaan darurat vaksin virus corona ke BPOM AS dan Eropa. Pada uji coba terakhir, 18 November 2020, mereka mengklaim 95 persen vaksinnya efektif menangkal virus corona dan tidak menimbulkan risiko masalah keamanan.
Keenam, Sinovac Biotech Ltd. Vaksin Sinovac/CoronaVac saat ini memasuki uji coba fase ke 3. Sinovac melakukan uji coba vaksin buatannya di Brasil, Indonesia, hingga Bangladesh. Sebagaimana diberitakan oleh Science, hasil awal pada monyet menunjukkan vaksin tersebut menghasilkan antibodi yang menetralkan 10 galur Sars-coV-2. Sinovac, satu dari enam vaksin yang telah dipesan pemerintah Indonesia dan telah tiba di tanah air pada Minggu (6/12/2020). Ada 1,2 juta dosis yang datang pada kloter pertama ini. Sedangkan sisanya, 1,8 juta dosis akan datang pada Januari tahun depan. Vaksin Sinovac kini sedang menyelesaikan uji klinisnya di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, terdapat 107 juta penduduk yang menjadi target vaksinasi. Sedangkan Presiden Jokowi menyebut dalam pemberitaan media massa setidaknya 70% dari jumlah penduduk atau sekitar 182 juta penduduk akan diberikan vaksin corona secara gratis. Pertanyaannya, apakah setiap warga negara dan penduduk bisa memperoleh vaksin, bagaimana kelayakan vaksin tersebut secara klinis (aman di badan) maupun syariah (halal digunakan), dan seperti apa jaminan ketersediaan serta resiko yang ditimbulkan terhadap pemenuhan dan penggunaan vaksin tersebut?
Mengutip dari berbagai sumber yang terangkum dalam link berita kesehatan.kontan.co.id, ada tiga orang yang rentan atau belum bisa divaksin. Mereka adalah orang yang memiliki alergi parah, ibu hamil dan anak-anak, serta orang dengan kekebalan tubuh yang terganggu. Sedangkan informasi yang dikemukakan pihak Kementerian Kesehatan menyebutkan hanya usia 18-59 tahun saja yang dapat divaksin. Vaksin nantinya dimulai dari Presiden Jokowi, tenaga kesehatan, hingga anggota Polri dan TNI. Selebihnya, kita belum mengetahui persis seperti apa kriteria penerima vaksin gratis.
Lalu, soal kelayakan vaksin secara klinis maupun syariah. Hingga kini pemerintah melalui Presiden Jokowi menyebutkan, bahwa vaksin yang akan digunakan sedang dalam uji klinis yang melibatkan pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Kementerian Agama RI. Nantinya, setelah keluar izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) baru masyarakat dapat divaksin. Sedangkan waktunya kapan dan kesiapannya di level bawah seperti apa kita belum tahu.
Berbicara ketersediaan vaksin menjadi penting ketika pelayanan vaksin sudah dimulai. Vaksin yang disebut-sebut sudah tersedia dan akan tiba lagi pada bulan Januari tahun depan menjadi potret bahwa pasokan (dari supplier/penjual/pemasok) dan kemampuan finansial (dari buyer/pembeli/pemesan) berpengaruh terhadap ketersediaan vaksin sebagai barang publik. Mengutip Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Affandi Lukman, bahwa Indonesia dalam pertemuan G20 menekankan pentingnya vaksin corona agar menjadi global public goods yang dapat diakses secara universal, serta mendukung pengembangan vaksin yang berkualitas, aman, dan efektif. Vaksin corona sebagai global public goods, nantinya dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Mengenai barang publik, pelayanan vaksin diharapkan jauh lebih baik dari pelayanan KTP. Di beberapa daerah ada pelayanan KTP namun mahal (tetap tidak gratis) atau daftar tunggu memperoleh material KTP tidak jelas (perlu mengeluarkan sejumlah uang agar diperhatikan).
Pelayanan KTP tersebut hingga kini masih menyisakan persoalan yang membelit masyarakat. Tidak semua bisa merasakan gratis memperoleh pelayanan KTP. Ada atau tidak adanya material KTP masyarakat tidak tahu. Sampai hari ini jaminan terhadap informasi yang transparan dan bertanggung jawab masih sulit diperoleh masyarakat dalam pelayanan KTP. Kalau pun KTP bisa diperoleh, tidak sedikit masyarakat menjadi korban pungutan liar (pungli). Kondisi masih adanya pungli tersebut tidak bisa ditemukan dalam pengawasan formal. Mereka bisa langsung menutup diri, seolah pelayanan sudah sesuai standar. Jika ada oknum yang kedapatan melakukan pungli dan kebohongan terhadap pelayanan KTP, hanya oknum kelas honorer yang "keras" diproses. Tidak sampai menyentuh oknum PNS, apalagi sampai Kepala Dinas.
Pelayanan vaksin sebagai pelayanan terhadap barang publik harus lebih baik dari pelayanan KTP. Jangan sampai pelayanan KTP dengan cara dan motif seperti itu dirasakan juga oleh masyarakat dalam pelayanan vaksin. Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya soal jaminan terhadap resiko yang timbul dari penggunaan vaksin. Jika pasca vaksin terjadi reaksi yang tidak wajar atau adanya kelainan, masyarakat bisa dicover untuk pemulihannya secara tuntas dan benar. Jaminan ini perlu diadakan karena pemberian vaksin hampir meliputi seluruh usia dan jenis virus dan vaksinnya tergolong baru di tubuh manusia.
Dengan begitu, langkah antisipasi terhadap pelayanan vaksin yang baik tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Wabah corona sudah membuat banyak orang tertular dan meninggal dunia. Ombudsman RI, Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah daerah hingga masyarakat perlu berperan aktif memastikan persiapan pelayanan vaksin dan jaminan pelayanan tersebut tersedia dan layak untuk diluncurkan, atau pada waktunya nanti sudah bisa kita katakan bahwa pelayanan vaksin corona, Indonesia siap!








