• ,
  • - +

Artikel

PELAYANAN PUBLIK UNTUK KELOMPOK RENTAN BERSAMA SEMETON OMBUDSMAN
• Rabu, 18/09/2019 • Dewa Ayu Tismayuni
 
Foto bersama peserta Traininig of Trainer (TOT) dengan para fasilitator kegiatan. (photo by Dewa Sanjaya)

Pengawas eksternal yang paling efektif dalam penyelenggaran pelayanan publik adalah masyarakat sebagai pengguna layanan. Masyarakat berhak memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan. Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, salah satu tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Program Training of Trainer (ToT) ini merupakan program Ombudsman RI untuk mengajak Masyarakat agar berpartisipasi dalam mengawasi pelayanan publik. Dalam hal ini pengawasan oleh masyarakat dilakukan dengan menyampaikan laporan atau pengaduan baik pada instansi penyelenggara pelayanan publik dan pada Ombudsman RI.

Pada tahun ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali fokus mengambil tema Pelayanan Publik pada Kelompok Rentan. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 16 September 2019 di Grand Inna Bali Beach, Sanur. Kelompok rentan pada kegiatan kali ini lebih difokuskan pada kelompok-kelompok yang melakukan pendampingan terhadap masyarakat HIV, narkoba dan kekerasan pada perempuan dan anak. Tema ini Ombudsman Bali ambil dikarenakan berdasarkan data dinas kesehatan Provinsi Bali, kasus penderita HIV/AIDS di Bali hingga Maret 2019 berjumlah 21.018 orang dan saat ini Bali sudah masuk lima besar penderita HIV/AIDS di Indonesia. Selain permasalahan HIV juga ada permasalahan narkoba, Bali merupakan kawasan dengan akses internasional sehingga peredaran narkoba pun sangat marak terjadi. Melalui partisipasi masyarakat, diharapkan adanya dukungan masyarakat terhadap Ombudsman RI dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya. Selain itu, diharapkan masyarakat mengetahui dan memahami bagaimana melakukan pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yang pada akhirnya meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mempengaruhi kebijakan untuk perbaikan pelayanan publik terutama dalam hal pemenuhan pelayanan publik pada kelompok-kelompok rentan.

Bersama 20 peserta yang berasal dari masyarakat kelompok rentan serta yang berkecimpung dalam pendampingan pada kelompok rentan di bidang HIV, Narkoba, kekerasan perempuan dan anak kegiatan ToT berlangsung sangat menyenangkan dimana adanya tukar informasi antara pengalaman dari peserta dan pengetahuan dari fasilitator mengenai pelayanan publik, Ombudsman RI, Maladministrasi, dan Tata Cara Pelaporan. Dalam kegiatan ini peserta menyampaikan pengamalaman maladministrasi yang pernah mereka alami contohnya anak yang menderita HIV mengalami tindaklan diskriminasi sehingga harus dikeluarkan dari sekolah, selain itu anak-anak yang berhadapan dengan hukum (kepolisian) seringkali mendapatkan tindakan tidak patut untuk mendapatkan pengakuan kesalahan, serta tidak mendapatkan pendampingan pada saat permintaan keterangan, setelah menjadi terdakwapun ditempatkan di lapas biasa (misal Lapas Kerobokan) bukan di lapas khusus anak.

Pertemuan dengan sahabat Ombudsman Bali yang dikenal dengan Semeton Ombudsman kali akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman Bali dengan mengadakan kegiatan lanjutan berupa kunjungan ke instansi penyelenggara layanan bersama semeton Ombudsman. Semoga dengan partisipasi masyarakat ini, pelayanan publik untuk kelompok rentan semakin ditingkatkan. Tidak ada lagi tindakan tidak patut dan diskriminasi kepada kelompok rentan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...