Pelayanan Publik Tentukan Citra Daerah
BENGKULU - Pemerintah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya . Pernyataan itu secara tegas disampaikan Bupati Lebong Rosjonsyah dalam pembukaan Bimtek Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Sakip gelaran Bagian Ortala yang diikuti oleh seluruh OPD se-Kabupaten Lebong.
Menurut Rosjonsyah, pelayanan publik menjadi salah satu citra daerah. ""Jika pelayanan publik buruk, berarti citra daerah juga buruk. Pun sebaliknya, bila pelayanan publik berkualitas maka citra daerah ikut baik. Citra daerah ini ikut menentukan kepercayaan investor," ujarnya pada Jumat (20/4).
"Dalam kesempatan ini saya tekankan kepada seluruh Kepala OPD untuk meningkatkan pelayanan di instansinya masing-masing, bila tidak sanksi tegas yang diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik akan diterapkan," ujar Bupati Lebong.
Dalam kesempatan itu Bagian Ortala Lebong mengundang pembicara dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang dihadiri Asisten Pratama Ombudsman RI, Irsan Hidayat, S.IP dan Kepala Biro Ortala Provinsi Bengkulu, Firman.
Dalam kesempatan menyampaikan materi, Irsan mengingatkan tentang salah satu fungsi Aparatur Sipil Negara adalah sebagai pelayan publik. Sehingga melayani masyarakat secara baik menjadi suatu kewajiban bagi para ASN.
Di sisi lain Irsan mengingatkan tentang tingkat kepatuhan Pemda Lebong terhadap standar pelayanan publik masih dalam zona kuning atau sedang. Kabupaten Lebong sendiri telah menjadi objek survei Ombudsman RI Bengkulu sejak tahun 2015.
"Salah
satu upaya konkret meningkatkan kualiltas pelayanan adalah patuh dengan standar pelayanan publik yang diamanahkan
dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Komitmen Bupati wajib diwujudkan
oleh seluruh instansi demi citra dan kemajuan Kabupaten Lebong," tegas Irsan. (***/Irsan Hidayat)