• ,
  • - +

Artikel

Pelayanan Publik dalam Timbangan Sullamut Taufiq
ARTIKEL • Kamis, 01/10/2026 • Muhammad Firhansyah
 


Kemaslahatan publik (maslahah) adalah kompas utama; setiap tindakan pemegang otoritas yang tidak berujung pada kebaikan rakyat akan kehilangan legitimasi moralnya (al-Hikmah).

Bagi sebagian orang Muslim, pengucapan dua kalimat syahadat mungkin hanya dipandang sebagai gerbang awal untuk memeluk Islam, sebuah rutinitas lisan yang dibaca kala salat. Namun, jika kita menyelami maknanya lebih dalam, syahadat adalah sebuah sumpah setia yang seharusnya mengubah seluruh lanskap kehidupan manusia, termasuk saat ia duduk di balik meja birokrasi sebagai pelayan rakyat.

Salah satu kitab yang menarik untuk direnungkan adalah kitab Sullam at-Taufiq (Tangga Pertolongan untuk Menggapai Cinta Allah), karya ulama besar Habib Abdullah bin Husain. Beliau memberikan fondasi yang sangat indah dan tegas tentang bagaimana syahadat bagi seorang Muslim tidak hanya menuntut pengakuan lisan, melainkan juga kewajiban hati dan manifestasi akhlak. Jika dikaitkan dengan kondisi pelayanan publik hari ini, bekerja melayani rakyat dalam kacamata kitab ini bukanlah sekadar urusan duniawi yang kering, melainkan arena pendakian rohani untuk mengabdi pada agama dan membumikan syahadat itu sendiri. Dalam Sullam at-Taufiq, makna syahadat yang pertama menuntut kita untuk mengetahui, meyakini, dan membenarkan bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, Yang Maha Pencipta sekaligus Maha Pemberi Rezeki.

Pemahaman tauhid ini sangat krusial bagi seorang aparatur negara. Ketika seorang pelayan publik meyakini bahwa hanya Allah Sang Pemberi rezeki mutlak, ia tidak akan pernah mau melacurkan jabatannya demi sepeser uang suap atau pungutan liar. Syahadat ini kemudian harus dihidupkan melalui kewajiban-kewajiban hati (wajibat al-qalb), di antaranya adalah ikhlas-yakni beramal ketaatan semata karena Allah-dan muroqobah, yaitu merasa selalu diawasi oleh Allah yang senantiasa mengetahui, melihat, dan mendengar segalanya. Ketika roh muroqobah ini hadir, seorang penyelenggara layanan tidak akan berani melakukan maladministrasi sekecil apa pun, baik itu menyalahgunakan wewenang, membolos dari jam kerja, maupun mengabaikan kewajiban hukumnya, karena ia sadar bahwa CCTV Tuhan tidak pernah mati.

Nasihat spiritual dari ratusan tahun lalu ini beririsan langsung dengan asas dan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Konstitusi kita secara tegas mewajibkan pelaksana pelayanan publik untuk bersikap adil, cermat, santun, ramah, profesional, tidak mempersulit, dan menjunjung tinggi kesamaan hak tanpa bertindak diskriminatif. Artinya, melayani rakyat dengan adil dan ramah bukanlah sekadar mematuhi undang-undang buatan manusia, melainkan bentuk ketaatan dalam menjalankan perintah agama. Seorang aparatur bahkan harus mampu meneladani sifat kenabian, yakni merendah (tawadhu) dan penuh belas kasih, tidak bersikap sombong, tidak bertindak lalim, serta memberikan nasihat dan pelayanan kepada hamba-hamba Allah dengan penuh kasih sayang. Sikap tidak diskriminatif diwujudkan dengan tidak mengambil muka atau "menjilat" serta tidak mendahulukan orang kaya daripada orang fakir, yang didukung oleh kepribadian lembut, berwajah santai, tidak berhati keras, berpandangan luas, serta tidak berbicara kasar maupun kurang ajar.

Ketika seorang aparatur negara tersenyum menghadapi keluhan warga yang kesulitan, memproses dokumen janda tua tanpa imbalan, dan menolak godaan suap dari pengusaha kaya demi menegakkan keadilan, pada detik itulah ia tidak hanya sedang mematuhi hukum negara. Lebih dari itu, ia sedang mengamalkan isi Sullam at-Taufiq, menjaga muroqobah-nya di hadapan Tuhan, dan menyempurnakan kesaksian syahadatnya dengan cinta yang nyata bagi sesama hamba-Nya. Pengabdian sejati bagi agama tidak melulu harus disampaikan di atas mimbar, melainkan bisa menyala dengan sangat terang dari balik meja-meja birokrasi.

Dengan mengambil makna pelayanan publik dalam kitab Sullamut Taufiq, kita akan memahami bahwa pelayanan kepada sesama manusia tidak dipandang semata-mata sebagai interaksi sosial atau kewajiban jasmaniah, melainkan berakar kuat pada kewajiban-kewajiban hati (wajibat al-qalb) dan penyucian jiwa dari sifat tercela. Kitab ini meletakkan fondasi bahwa kebaikan perilaku terhadap makhluk Allah harus memancar dari hati yang tertaut kepada Sang Pencipta. Secara keseluruhan, Sullamut Taufiq mengajarkan bahwa kualitas pelayanan kita terhadap hamba-hamba Allah adalah cerminan langsung dari kualitas hati kita di hadapan-Nya.

Ketika hati telah disucikan dari keangkuhan dan diisi dengan keikhlasan, rasa diawasi (muroqobah), serta belas kasih, maka tindakan melayani sesama akan menjelma menjadi amal ibadah yang mulia. Hubungan antara sifat ikhlas dan kualitas layanan publik merupakan hubungan sebab-akibat antara kualitas niat di dalam hati dan wujud nyata keunggulan etika kerja di lapangan, di mana ikhlas bertindak sebagai fondasi spiritual yang secara langsung menetralisir potensi keburukan birokrasi dan melahirkan pelayanan yang prima. Sejarah mengabadikan bahwa peradaban yang agung tidak dibangun di atas tumpukan regulasi, melainkan di atas pelayanan publik yang adil, jujur, dan amanah.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...