• ,
  • - +

Artikel

Pelapor Berhasil Memperoleh Rp. 173 Juta Dana Pensiun Duda setelah Diselesaikan oleh Ombudsman RI
ARTIKEL • Selasa, 24/11/2020 • Ratna Sari Dewi
 

Sesuai ketentuan Peraturan Ombudsman (PO) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan Masyarakat dan Peraturan Ombudsman (PO) Nomor 43 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia, upaya Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI merupakan tahapan akhir dari penyelesaian laporan masyarakat, yang dilakukan oleh Keasistenan Utama (KU)  Resolusi dan Monitoring,

Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring menindaklanjuti laporan masyarakat setelah adanya tindakan pemeriksaan, ditandai dengan diterbitkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) oleh Keasistenan Pemeriksaan baik di Pusat maupun Perwakilan Ombudsman RI.

Pada bulan Februari 2019, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring menerima penyerahan laporan masyarakat dari Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, mengenai permasalahan belum dibayarkannya uang pensiun duda oleh Pemerintah Kota Jambi kepada pelapor an. Thantawi Jauhari setelah istrinya yang seorang PNS  bernama alm. Nelyati Tharar meninggal dunia tahun 2011.

Substansi laporan adalah mengenai pensiunan duda yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Jambi kepada Thantawi Jauhari. Istri pelapor bernama Nelyati Tharar merupakan PNS, seorang Guru di SDN 136 Kecamatan Jambi Selatan, meninggal dunia pada tanggal 20 Februari 2011. Terhitung sejak tahun 2011, pelapor telah berupaya memperoleh haknya untuk memperoleh pensiun duda tersebut.

Sepanjang 2011 hingga dilaporkan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi tahun 2017, pelapor telah berusaha mengajukan permohonan dana pensiun duda kepada Pemerintah Kota Jambi dan Taspen, namun memerlukan berbagai kelengkapan data, salah satunya kelengkapan data berupa Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji dari Dinas Pendidikan Kota Jambi. Terdapat beberapa data yang tidak sinkron terkait permasalahan tersebut, sehingga kemudian dilaporkan kepada Ombudsman.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan LAHP tahun 2018, namun belum memperoleh penyelesaian, sehingga bulan Februari 2019, laporan diserahkan kepada Ombudsman RI Pusat, dalam hal ini Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring (KU Resmon).

Pada bulan April 2019, KU Resmon kemudian melakukan upaya pertemuan penyelesaian laporan dengan pihak terkait, yaitu jajaran Pemkot Jambi, BKN Regional VII, dan BKN Pusat serta pelapor di kantor Ombudsman RI Jakarta. Hasilnya, disepakati bahwa Pemerintah Kota Jambi akan melakukan penelitian kembali dan mengambil kebijakan terkait dengan status kepegawaian atas nama Alm. Nelyati Thahar yang mempertimbangkan kondisi pelapor dan pengabdian yang bersangkutan dan berdasarkan ketentuan yang ada berkoordinasi dengan BKN Regional dan Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian, BKN RI.

Setelah itu, sekitar bulan Juli 2019, Tim Ombudsman RI menerima kabar dari anak pelapor, bahwa ayahnya yang menjadi pelapor an. Thantawi Jauhari telah meninggal dunia. Ombudsman RI tetap menindaklanjuti laporan, dengan diteruskan koordinasi melalui anak pelapor.

Pada bulan November 2019, dilakukan upaya pertemuan lanjutan terkait penyelesian laporan dengan Pemkot Jambi di kantor Ombudsman RI Jakarta, disepakati bahwa Pemkot Jambi melakukan pengurusan permasalahan SK Pensiun kepada BKN regional Palembang juga upaya koordinasi dengan BKN pada bagian status dan kedudukan kepegawaian. Setelah itu, KU Resmon juga melakukan koordinasi dengan BKN untuk penyelesaian permasalahan.

Pada bulan Juli 2020, Pemkot Jambi menyampaikan kepada tim Ombudsman (KU Resmon), bahwa telah menerbitkan SK Pensiun duda bagi pelapor an. Alm. Tanthawi Jauhari, yang diberikan kepada anaknya an. Yunita Rizky Ananda dan pemberian pensiun akan dibayarkan mulai tahun 2011, sejak Ibunya Alm Nelyati meninggal dunia.

Pada bulan Agustus 2020, KU Resmon melakukan pengecekan kepada PT Taspen untuk mengetahui status pencairan pensiun duda (Alm. Thantawi Jauhari) kepada anak pelapor. Berdasarkan data Taspen, proses pencairan telah diverifikasi dan telah dilakukan proses pencairan pensiun. Selanjutnya akan diproses dan dilakukan konfirmasi pencairan kepada pihak yang berhak.

Pada tanggal 12 November 2020, anak pelapor an. Yunita menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI dan menyampaikan bahwa pensiunan duda an. Ayahnya Alm. Thanthawi Jauhari telah diterima sejumlah 173 juta rupiah. Dengan demikian, permasalahan in telah memperoleh penyelesaian.

Dalam proses penyelesaian permasalahan ini, KU Resmon memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jambi yang telah mengupayakan dan memiliki empati untuk terus berupaya mencari data terkait Alm. Nelyati, agar pensiunan duda tersebut dapat diberikan kepada Alm. Thantawi Jauhari. Walaupun kemudian pelapor telah meninggal dunia, permasalahan pensiunan tersebut telah berhasil diselesaikan Ombudsman RI. Semoga hal ini dapat mendukung tercapainya pelayanan publik yang prima.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...