Pejabat Pengadaan Wajib Diangkat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP)
Sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah harus dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat tanggal 31 Desember 2020. Sedangkan pengelola pengadaan pada lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lainnya hanya diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023. Hal ini dinyatakan dalam pasal 74 dan 88 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa. Pejabat pengadaan diangkat setelah memiliki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 16 Tahun 2015. Pejabat pengadaan adalah pejabat fungsional berstatus PNS yang diberikan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset.
Pengadaan ialah segala kegiatan dan usaha untuk menambah dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa berdasarkan peraturan yang berlaku dengan menciptakan sesuatu yang tadinya belum ada menjadi ada (Mahendra Romus dan Virna Museliza). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Pasal 3 mengatur bahwa Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui Swakelola dan atau Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sedangkan pada pasal 4 Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi dan Jasa Lainnya.
Adapun batas waktu pengangkatan pejabat pengadaan barang dan jasa sebagai syarat bertugas bagi pejabat fungsional pengadaan belum sepenuhnya diperhatikan oleh pemerintah daerah. Di Kepulauan Riau instansi yang sudah memiliki pejabat pengadaan adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Kepulauan Riau yang telah memiliki sekitar 30 pejabat. Hampir seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kepri belum memiliki pejabat pengadaan yang diangkat kecuali Pemerintah Kota Batam yang sudah memiliki beberapa pejabat. Terkait dengan persoalan ini maka akan berpotensi menimbulkan masalah hukum terhadap produk pengadaan barang dan jasa pada tahun depan. Semua produk yang dihasilkan dipastikan menyimpang karena tidak dilakukan pejabat berwenang (penyimpangan prosedur dan tidak kompeten).
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau telah menyurati seluruh pemerintah daerah di Kepulauan Riau dan menyampaikan sejumlah hal untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Pertama, mengawasi secara aktif agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 pasal 4 yang menyatakan pelayanan publik berasaskan keprofesionalan, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan dan akuntabilitas. Kedua, mengadakan unit layanan pengaduan masyarakat dan atau kanal pengaduan serta mengelolanya dengan baik. Ketiga mencermati ketentuan Pasal 88 Perpres Nomor 16 tahun 2018 terkait dengan PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat pengelola pengadaan barang/jasa untuk menghindari terjadinya penyimpangan administrasi;
Ombudsman RI berharap agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Daerah di seluruh Kepulauan Riau dapat berjalan dengan baik berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 Pasal 4 Pelayanan Publik dengan berasaskan di antaranya : keprofesionalan, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan dan akuntabilitas.