• ,
  • - +

Artikel

Patuhi Saran Ombudsman, Desa Panyampa Lakukan Pemilihan BPD
• Senin, 10/02/2020 • Tim Humas ORI Sulbar
 

Polewali - Sejumlah desa di Kabupaten Polewali Mandar yang diadukan oleh warga ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi berupa pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak sesuai dengan prosedur, mulai melaksanakan saran Ombudsman RI Sulbar.

Hal disampaikan Asisten Ombudsman RI Sulbar Muhammad Asri di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, (9/2).

Menurut Asri, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa prosedur pengangkatan BPD harus melalui penjaringan secara terbuka.

Dari beberapa desa yang diadukan sebagian telah melaksanakan saran perbaikan dari Ombudsman RI Sulbar, salah satu diantaranya Desa Panyampa Kec. Matakali.

Pemerintah Desa Panyampa melakukan pemilihan Ketua dan Anggota BPD secara terbuka, bebas dan langsung.

Asri menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Panyampa atas kerja sama yang baik dengan Ombudsman. Ia juga berharap desa yang belum melaksanakan saran Ombudsman, sebaiknya segera dilaksanakan sebelum semuanya terlambat.

"Ombudsman adalah perpanjangan tangan negara di setiap daerah untuk memantau jalannya pelayanan publik, kami minta saran yang sudah disampaikan sebaiknya dilaksanakan," harap Asri.

Menurut Asri, Ombudsman adalah lembaga negara yang tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi, tapi saran dan rekomendasinya wajib dilaksanakan. "Ada konsekuensi yang fatal bagi terlapor jika saran Ombudsman tidak dilaksanakan," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...