Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Iduladha di Tengah Pandemi, Ombudsman Jateng Gandeng Konco Ombudsman
Semarang - Dalam rangka memastikan kesiapan penyelenggaraan Iduladha di tengah Pandemi agar berjalan dengan baik, Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengadakan web seminar (webinar) yang melibatkan konco Ombudsman (Sahabat Ombudsman Jateng) dengan mengusung tema, "Balada Penyelenggaraan Iduladha di Tengah Pandemi." (28/07/2020)
Diskusi yang diselenggarakan Ombudsman Jateng bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang harus diterapkan ketika melaksanakan Iduladha. Disisi lainnya, Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik menjalin kerjasama dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya disituasi pandemi saat ini.
Turut hadir dalam diskusi tersebut sebagai pembicara diantaranya, Siti Farida selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, drh. Abdullah dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Jawa Tengah), dan Drs. H. Ahyani, M.S.I dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah).
Dalam paparannya, Dinas PKH Jateng menekankan pentingnya masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, khususnya dalam melakukan pemotongan hewan. Panitia pelaksana pemotongan hewan kurban diwajibkan dalam keadaan sehat serta berkoordinasi dengan Dinas PKH yang ada di kabupaten/kota, agar pelaksanaan pemotongan dan pendistribusian hewan kurban dapat dimonitor secara langsung.
Sedangkan terkait pelaksanaan sholat Iduladha, Kanwil Kemenag Jateng menyampaikan agar masyarakat dapat berkoordinasi kepada tim gugus tugas Covid-19 yang ada di kabupaten/kota apabila ingin melaksanakan sholat Iduladha.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penyelenggaraan Iduladha di tengah pandemi ini. Menurutnya, berbagai upaya yang telah dilakukan pemprov Jateng tentu tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya dukungan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tidak hanya memuat hak masyarakat di dalam pelayanan publik, akan tetapi juga memuat tentang kewajiban masyarakat. Salah satu bentuk ketaatan masyarakat dalam pelayanan publik adalah mematuhi peraturan perundang-undangan. Khususnya terkait pandemi, masyarakat wajib untuk berkoordinasi dengan instansi terkait apabila menyelenggarakan salat berjamaah maupun pemotongan serta pendistribusian hewan kurban", tutup Siti Farida. (ori-jateng, bwd)