Partisipasi Pelapor Perempuan di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Berdasarkan
rekapan laporan yang masuk pada tahun 2020 per 3 Maret, laporan yang sudah masuk ke Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung sebanyak
60 pengaduan dengan rincian 26 laporan dan 34 konsultasi. Dari 26 laporan
tersebut 3 di antaranya adalah pelapor perempuan dan dari 34 konsultasi, 12
diantaranya adalah perempuan. Apabila dipresentasekan jumlah pelapor perempuan
hanya 11, 5% untuk laporan dan 35,5% untuk konsultasi, Angka ini
menunjukkan pelapor perempuan tidak sampai setengah persen. Sedangkan pada
tahun 2019, angka pelapor perempuan bahkan lebih rendah, yaitu dari 66 laporan
yang masuk 6 diantaranya adalah pelapor perempuan dan terhitung dari bulan April
2019 tercatat hanya ada 2 orang perempuan yang berkonsultasi.
Kira-kira apa yang menjadi penyebab rendahnya angka pelapor perempuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ?
Hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh tingginya karakteristik budaya dan identiknya perempuan sebagai makhluk lemah dan tidak memiliki kekuatan atau kekuasaan sehingga mempengaruhi perilaku dan posisi perempuan dalam masyarakat. Istilah-istilah"mane kenek" (Terserah/tidak peduli), "biakla Tuhan pacak bales e" (Biarlah Tuhan bisa membalasnya),"kawa ku kelak ku disebut pengadu"( Tidak mau, nanti saya disebut tukang adu),"siape ku"(siapa saya); secara tidak sadar membatasi diri kita untuk berpartisipasi aktif mendapatkan keadilan pelayanan.
Pada dasarnya, alasan dan pengaruh tersebut tentu tidak dibenarkan untuk memasung hak-hak perempuan dalam pelayanan publik. Perempuan pada era milenial ini sudah dimudahkan dengan berbagai teknologi. Seperti cara berkonsultasi maupun melapor ke Ombudsman Republik Indonesia di perwakilan, misalnya, cukup pasang status di media sosial, lalutag ke media sosial Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, kemudian konsultasi, sisanya serahkan saja kepada tim Ombudsman.
Ombudsman dapat merahasiakan pelapor apabila diinginkan, dan pelapor dengan mudah dapat mengirim pesan langsung melalui berbagai kanal pengaduan seperti, Facebook, Whatsapp, Instagram, serta Twitter. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak para Miak Bangka Belitung untuk tidak apatis terhadap lingkungan, tidak diam terhadap ketidakadilan, menjadi pribadi yang lebih peduli, proaktif mencari solusi, dan berani angkat bicara apabila ada orang terdekat atau bahkan diri sendiri yang menjadi korban maladministrasi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, mari kita bersama mewujudkan pelayanan publik tanpa maladministrasi, seperti slogan Ombudsman yaitu awasi, tegur dan laporkan.Asak kawa ge pacak (Kalau mau pasti bisa).