• ,
  • - +

Artikel

Panutan Pajak dan Pelayanan Pajak
ARTIKEL • Kamis, 22/10/2020 • Muslimin B Putra
 
Muslimin B Putra (Asisten ORI Sulsel)

Pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tingkat Kota Makassar pada tahun 2020 mampu mencapai Rp 145,4 miliar hingga akhir bulan September dari target Rp 134 miliar. Jumlah tersebut melampaui target yang telah ditentukan sebesar Rp 11,4 miliar atau sekitar 108,57 persen. Jika target tahun lalu hingga akhir 30 September 2019 realisasi penerimaan PBB mencapai Rp 139 miliar juga ada peningkatan sekitar Rp 6 miliar. Menurut Kepala UPTD PBB Bapenda Makassar, Adriyanto, angka ini meningkat Rp 9,33 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dua tahun lalu pada periode yang sama (September 2018) penerimaan PBB mencapai Rp 130,12 miliar. Jadi dapat disebutkan, terjadi peningkatan penerimaan PBB tiga tahun terakhir dari Rp 130,12 miliar (2018), Rp 139 miliar (2019, dan Rp 145,4 miliar (2020).

Dari 15 kecamatan di Kota Makassar, realisasi paling tinggi di Kecamatan Bontoala mencapai Rp 4,3 persen dari target Rp 2,6 miliar atau meningkat 161 persen. Selain itu, masih ada empat kecamatan realisasinya belum mencapai target seperti : Kecamatan Manggala, Mariso, Rappocini dan Tamalate realisasi baru mencapai 70 persen. Sedangkan 11 kecamatan lainnya sudah melewati target tahun 2020 dengan rata-rata diatas 110 persen.

Menurut Kepala Bapenda Kota Makassar Irwan Adnan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah melewati target pada tahun 2020 mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Pada tahun 2020, target PAD sebesar Rp 809 miliar sementara data per 14 Agustus 2020 realisasi sementara sudah mencapai Rp 452 miliar. Data realisasi untuk sebelas jenis pajak daerah adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 131 miliar, pajak bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 97,4 miliar pajak restoran Rp 81 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Rp 69,7 miliar, pajak hotel Rp 30 miliar, pajak reklame Rp 21,7 miliar, pajak hiburan Rp 11,8 miliar, pajak parkir Rp 5,8 miliar, pajak air bawah tanah Rp 2,4 miliar, dan pajak sarang burung walet Rp 3 juta, sedangkan pajak mineral bukan logam tanpa realisasi. Meski pandemi Covid-19, pajak hotel dan hiburan sudah hampir realisasi 50 persen. Tarif dan 11 jenis pajak daerah di Kota Makassar ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3/2010 tentang pajak daerah.

*Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak*

Bila mengacu pada data di atas (Agustus 2020) realisasi penerimaan pajak daerah Kota Makassar, maka semester kedua tahun 2020 diharapkan mencapai target penerimaan PAD sebesar Rp 809 miliar. Ada dua strategi yang dapat dilakukan Pemerintah Kota Makassar untuk dapat mencapai realisasi penerimaan pajak daerah yakni intensifikasi pajak dan ekstensifikasi pajak.

Pengertian intensifikasi pajak adalah kegiatan yang bertujuan mengoptimalkan berupa penambahan jumlah penerimaan pajak dari wajib pajak daerah melalui penggalian dan peningkatan wajib pajak yang sudah terdaftar. Berbagai kegiatan yang dapat dilakukan berkaitan dengan intensifikasi pajak daerah adalah pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan wajib pajak serta sosialisasi peraturan pajak daerah untuk peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajibannya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Sementara pengertian ekstensifikasi pajak adalah kegiatan yang bertujuan untuk menambah jumlah wajib pajak daerah yang belum terdaftar serta perluasan obyek pajak. Kegiatan yang dapat dilakukan untuk menambah jumlah wajib pajak daerah berupa pencarian informasi secara mendalam terhadap obyek dan subyek pajak yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak tetapi belum terdaftar. Terhadap obyek dan subyek pajak yang belum terdaftar dilakukan pengawasan secara cermat dan pembinaan serta sosialisasi hingga mereka terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Pelaksanaan ekstensifikasi pajak dapat berjalan dengan baik bila masyarakat menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik dengan cara secara sukarela mendaftarkan diri atas obyek pajak yang belum terdaftar. Jika subyek pajak tidak melakukan itu dengan sukarela, maka fiskus dapat melakukan mendaftaran obyek pajak tersebut berdasarkan kewenangannya secara jabatan. Perkembangan potensi ekonomi secara makro dan perkembangan informasi secara komprehensif dapat menjadi bahan pengambilan keputusan bagi fiskus untuk menentukan suatu subyek dan/atau obyek pajak baru agar dapat menambah penerimaan pemerintah daerah dari sektor pajak.

Potensi pajak daerah yang dapat menjadi sasaran intensifikasi dan ekstensifikasi bagi pemerintah kota Makassar berdasarkan jenis-jenis pajak daerah adalah pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. Ketiga jenis pajak tersebut sangat potensi untuk menambah penerimaan pajak daerah meski sedikit mendapat imbas pandemi karena PSBB di Kota Makassar sudah tidak diberlakukan, sedangkan pajak hotel sangat terasa mendapat imbas dari pandemi Covid-19.

*Pelayanan Perpajakan*

Pelayanan publik di berbagai level pemerintahan daerah utamanya pada level kelurahan dan kecamatan seringkali mengaitkan dengan kewajiban membayar PBB bagi warga masyarakat sebelum memberikan layanan. Dalam konstitusi kita, hak dan kewajiban telah diatur, tetapi tidak mengatur secara jelas hak dan kewajiban kaitannya dengan membayar pajak. Meski demikian dalam Undang-Undang Pelayanan Publik setiap warga masyarakat digolongkan sebagai penerima manfaat pelayanan publik sehingga dapat diartikan masyarakat memiliki HAK untuk mendapatkan pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik, sehingga dengan demikian pemerintah memiliki KEWAJIBAN untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hak dan kewajiban warga masyarakat telah diatur berdasarkan UUD 1945, utamanya pada Pasal 27 hingga Pasal 34.

Meski demikian, dalam naskah perubahan UUD 1945 pada Pasal 23 A diatur kewajiban membayar pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa. Penafsiran pasal tersebut dapat dikatakan bahwa warga negara berkewajiban membayar pajak sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku. Ketika membayar pajak bagi warga negara sebagai bentuk Kewajiban, maka seyogyanya warga negara dapat dipenuhi haknya juga untuk mendapatkan Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sehingga mampu membayar pajak.

Dalam kaitannya antara hak dan kewajiban membayar pajak (PBB) dengan mendapatkan pelayanan publik, yang mana lebih didahulukan: Hak atau Kewajiban? Bila merujuk pada Encyclopedia Britannica (2015), menyebutkan "kewarganegaraan adalah hubungan antara individu dan negara, dimana individu berutang budi dan pada gilirannya berhak atas perlindungan". Dari pengertian tersebut, tersirat bahwa kewajiban warga bagi negara lebih didahulukan ketimbang hak (atas perlindungan). Ketika dihubungkan dengan kewajiban membayar pajak bagi warga negara, maka Kewajiban tersebut ditunaikan terlebih dahulu kemudian menuntut pemenuhan Hak sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan dari Negara.

Hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dijamin dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 18 yaitu (1) Hak untuk mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; (2) hak untuk mengawasi standar pelayanan; (3) Hak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; (4) hak mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan; (5) Hak memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; (6) Hak untuk memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; (7) Hak mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan Ombudsman; (8) Hak mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan Ombudsman; dan (9) Hak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan. ()

*) Disampaikan pada Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020 di Kantor Camat Bontoala, Makassar diselenggarakan Bapenda Kota Makassar 16 Oktober 2020





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...