• ,
  • - +

Artikel

Pantau Sidang Online di Tengah Pandemi Covid-19, Ombudsman Gelar Rapid Assessment
• Rabu, 10/06/2020 • Korinna Al Emira
 
Suasana sidang online di Pengadilan Negeri Jambi (foto by Andrianus)

Jambi - Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, tidak terkecuali dengan pelayanan publik yang ada di Pengadilan Negeri seperti persidangan.

Sebelum pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dilakukan dengan cara bertatap muka langsung dengan menghadirkan seluruh pihak-pihak terkait ke ruang persidangan. Namun di tengah kondisi pandemi sekarang ini, hampir seluruh kegiatan harus dilakukan secara online agar pelayanan tetap dapat berjalan. Begitu pun dengan sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri. Oleh karena itu Ombudsman RI melakukan Rapid Assessment terhadap penyelenggaraan sidang online di tengah pandemi Covid-19 guna mengantisipasi terjadinya maladministrasi.

Pengadilan Negeri Jambi menjadi salah satu lokasi pengambilan data yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Pengambilan data dilakukan pada 13 s/d 15 Mei 2020. Adapun metode yang digunakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jambi dalam pengambilan data yakni dengan pengamatan proses persidangan online dan wawancara.

Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengamati kesiapan dari Pengadilan Negeri Jambi dalam melaksanakan persidangan online yang harus sesuai dengan standar pencegahan Covid-19. Dalam pengamatan selama tiga hari di Pengadilan Negeri Jambi, Ombudsman RI Perwakilan Jambi melihat bahwa prosedur-prosedur pencegahan Covid-19 telah diterapkan. Hal ini dibuktikan dengan tersedianya tempat cuci tangan sebelum memasuki Pengadilan Negeri Jambi, tersedianya hand sanitizer, tempat duduk yang diberi jarak serta adanya pembatasan jumlah pengunjung ruang sidang.

Selain itu, proses persidangan pun tidak menghadirkan secara langsung semua pihak-pihak terkait. Pada salah satu persidangan perdata, terdakwa dihadirkan secara online melalui Lapas. Namun untuk beberapa saksi tetap hadir langsung di ruang sidang dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Pihak Pengadilan Negeri Jambi sangat merasakan perbedaan sidang secara langsung dengan dilakukannya sidang online. Kendala yang mereka hadapi disaat jaringan internet tidak stabil yang sering menyebabkan terputusnya komunikasi. Selain itu kesiapan sarana prasarana yang masih kurang. Misalnya, ruang sidang online yang tidak begitu banyak menyebabkan panjangnya antrian untuk sidang online. Namun sejauh ini, Pengadilan Negeri Jambi masih bisa mengatasi hal-hal tersebut. Dari pengamatan Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Pengadilan Negeri Jambi sudah cukup baik dalam melaksanakan persidangan online dengan tetap memperhatikan standar prosedur pencegahan Covid-19.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...