Pantau Pelayanan Publik Di Daerah Perbatasan, Ombudsman Kalsel Kunjungi Kecamatan Jaro
Tanjung
- Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan kegiatan pemantauan
pelayanan publik di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong (Rabu, 4/8/2021).
Kecamatan Jaro merupakan kecamatan yang berada paling ujung dan berbatasan
dengan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kunjungan ke Kecamatan Jaro ini salah satu rangkaian kegiatan Ombudsman Perwakilan Kalsel dalam rangka memantau pelayanan publik di daerah perbatasan atau wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal).
Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, mengatakan, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Namun demikian, lanjutnya, jangan sampai masyarakat dihambat untuk memperoleh pelayanan publik dari pemerintah daerah, termasuk di Kecamatan.
"Masyarakat yang berurusan dalam pelayanan publik, misalnya, jangan sampai disyaratkan harus divaksin, baru bisa memperoleh layanan. Antusiasme masyarakat untuk divaksin sangat tinggi, namun di sisi lain, ketersediaan vaksin di beberapa daerah sangat terbatas. Oleh karena itu, ia menekankan agar persyaratan tersebut harus dilihat secara bijak," tegasnya.
Hadi melanjutkan, Ombudsman melakukan pemantauan pelayanan publik di daerah-daerah perbatasan maupun wilayah 3T. Hal ini tidak lain adalah dalam rangka memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan dalam standar yang sama.
"Kami ingin melihat secara langsung, apakah perhatian pemerintah daerah yang berada jauh di pusat kota, sama terhadap daerah-daerah perbatasan, yang notabenenya di garis terdepan dan terluar," tuturnya.
"Jangan sampai daerah-daerah perbatasan ini, tidak tersentuh perhatian oleh pemerintah daerah, baik dari sisi infrastruktur, adminduk, pendidikan hingga kesehatan," pungkasnya.
Sementara itu Camat Jaro, H. Suwardi, menyambut baik kunjungan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan. Ia menyampaikan terima kasih atas kunjungan ini.
Suwardi menyampaikan bahwa saat ini, di Kabupaten Tabalong menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. "Oleh karena itu, kami bersama dengan jajaran Kepolisian dan TNI, membuka Posko Covid-19 untuk pelintasan perbatasan," ujarnya.
"Setiap orang yang berasal dari Provinsi Kalimantan Timur, yang memasuki wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, maka Satgas Covid-19 tingkat kecamatan akan melakukan pemeriksaan, baik dokumen seperti hasil pemeriksaan swab. Hal ini dilakukan untuk menekan jumlah penularan kasus Covid-19," katanya.
"Selain itu, kami bersama dengan Puskesmas, melakukan pembekalan kepada jajaran Kepala Desa yang berada di Kecamatan Jaro, sehingga mereka dapat membantu masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri," tuturnya.