• ,
  • - +

Artikel

Pajak Bumi dan Bangunan P2 dalam Perspektif Pelayanan Publik
ARTIKEL • Senin, 02/11/2020 • ST. Dwi Adiyah Pratiwi
 
ST. Dwi Adiyah Pratiwi, SH.,MH.,M.AP (Asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan)

Pajak Bukan Pungli

Pajak adalah pungutan bersifat memaksa untuk keperluan negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bagi kesejahteraan masyarakat yang tarif dan mekanisme penarikannya diatur melalui peraturan perundang-undangan. Sedangkan pungutan liar adalah pungutan biaya yang tidak memiliki dasar aturan hukum yang jelas oleh oknum tertentu yang dipergunakan untuk keperluan pribadi dan/atau golongan.

Kendati keduanya merupakan pungutan namun memiliki perbedaan kontras baik dari aspek dasar hukum, besaran jumlah maupun peruntukannya. Pajak yang merupakan pungutan sah dipandang sebagai suatu kewajiban dari wajib pajak kepada negara sedangkan pungutan liar merupakan perbuatan kriminal yang mengarah pada konsekuensi pemidanaan. Dengan demikian diharapkan muncul kesadaran untuk taat memenuhi kewajiban membayar pajak dan jeli terhadap pungutan yang bersifat liar.

Kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebelumnya berada pada Pemerintah Pusat, namun dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat ini Pajak Bumi dan Bangunan pemungutannya kemudian terbagi 2 (dua) yakni Pusat dan Daerah, Pemerintah Pusat berwenang atas sektor PBB untuk Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan yang disetorkan melalui Direktorat Jenderal Pajak, sementara Pemerintah Daerah mengurus sektor PBB untuk Perdesaan dan Perkotaan yang disetorkan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pendapatan di masing-masing daerah.

Untuk Kota Makassar, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah yang diberikan pengertian sebagai pajak yang ditetapkan atas bumi dan/atai bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh pribadi atau badan. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Layanan Pembayaran Pajak

Jika penyerahan sejumlah biaya untuk kepentingan pembayaran pajak merupakan kewajiban, pada sisi lain pelaksanaan pembayaran pajak sendiri merupakan suatu bentuk pelayanan publik. Maka sebagai pelayanan publik, pembayaran pajak mesti memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, meliputi aspek jangka waktu, jumlah biaya/tarif, sarana pengaduan dan komponen lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik.

Dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 52 mengatur secara jelas dasar pengenaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang didasarkan pada besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan persentase berdasarkan tarif tiap-tiap NJOP. Persoalannya kemudian pada tahun 2017, Ombudsman menerima pengaduan masyarakat terkait penetapan NJOP yang dinilai terlalu tinggi yang salah satunya berimplikasi pada besarnya tagihan PBB P2, hal yang sama juga dikeluhkan oleh masyarakat pada Pekan Panutan Pajak di Kecamatan Rappocini yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2020.

Untuk itu sebagai bentuk pelayanan publik, pembayaran PBB P2 mesti menyediakan sarana untuk masyarakat dalam hal ini sebagai wajib pajak agar dapat melakukan upaya, beberapa mekanisme upaya yakni Keberatan, Banding dan Gugatan bagi Wajib Pajak sesungguhnya telah diatur dalam Bagian Kelima Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, yang perlu dilakukan berikutnya adalah agar masyarakat dapat memperoleh dan memahami informasi ini sehingga dapat menempuh upaya tersebut jika merasa keberatan atas jumlah tagihan dalam SPPT-PBB. Utamanya bagi masyarakat dikarenakan kondisi ekonomi yang dibuktikan dengan keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat tidak dapat membayar PBB P2 sesuai dengan jumlah tagihan dalam SPPT.

Di sisi lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, pengaduan baru dapat dinyatakan memenuhi syarat apabila telah menyampaikan keberatan terlebih dahulu kepada intansi yang akan dilaporkan, dengan demikian keberadaan mekanisme Keberatan atas SPPT PBB P2 ini relevan untuk terlebih dahulu dilakukan oleh masyarakat sebelum kemudian membuat dan menyampaikan pengaduan ke Kantor Ombudsman.

Hal lainnya adalah OPD yang mengurusi PBB P2 di Kota Makassar dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah diharapkan dapat melakukan upaya evalusi secara rutin untuk memastikan setiap wajib pajak yang menyetorkan pembayaran memperoleh alat bukti pembayaran yang sah sebagai bentuk jaminan dan keselamatan pelayanan yang tidak lain merupakan salah satu indikator standar pelayanan publik, hal ini penting untuk mengantisipasi adanya potensi pembayaran yang tidak masuk ke kas daerah yang bukan semata-mata akan menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah tetapi juga kerugian bagi wajib pajak apabila dianggap menunggak pajak dan akhirnya dikenakan sanksi.

Antisipasi Maladministrasi

Masyarakat sebagai pengguna layanan merupakan pengawas pelayanan publik eksternal, untuk itu selaku wajib pajak, diharapkan masyarakat dapat turut memastikan pemberian layanan dalam pembayaran PBB P2 telah sesuai dengan standar pelayanan publik, dan melakukan pengaduan jika menemukan dugaan maladministrasi.

Langkah antisipatif diperlukan agar penyerahan sejumlah uang yang dimaksudkan untuk biaya pembayaran pajak benar disetorkan ke kas daerah dan bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Untuk itu masyarakat yang membayar pajak hendak memerhatikan hal-hal berikut sebagai bentuk langkah pencegahan tindakan maladministrasi dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, yang pertama membayar pajak pada waktu yang tepat untuk menghindari penjatuhan sanksi denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah adalah paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.

Langkah kedua memastikan melakukan pembayaran di tempat yang tepat guna menghindari penyalahgunaan oleh oknum tertentu yang dapat menyebabkan pembayaran tidak disetorkan ke kas daerah, ketiga memastikan pembayaran dalam jumlah yang tepat sesuai tagihan yang tertera pada SPPT, dan yang terakhir memastikan memperoleh bukti pembayaran yang sah sebagai tanda telah menyetorkan pembayaran pajak PBB P2. Dengan demikian disamping masyarakat terlayani menurut asas-asas pelayanan publik, diharapkan pembayaran pajak disetor kas daerah untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan. Awasi, tegur, laporkan!





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...