• ,
  • - +

Artikel

Pada Sekolah Anti Korupsi Ombudsman Sampaikan Pelayanan Publik Bisa Tanpa Korupsi
• Kamis, 20/12/2018 • Achir Nauli Gading Harahap
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Saat Memberikan Materi Pada Sekolah Anti Korupsi Sumut (19/12/2018) by Achir Nauli Gading Harahap

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar, memberikan materi pada "Sekolah Anti Korupsi Sumut" yang diselenggarakan oleh Yayasan Rumah Konstitusi pada Rabu (19/12/2018) di Aula Yayasan UISU Medan.

"Sekolah Anti Korupsi Sumut" yang dilaksanakan oleh Yayasan Rumah Konstitusi ini adalah kegiatan yang memberikan pendidikan anti korupsi kepada mahasiswa-mahasiswa dari berbagai Universitas di Sumatera Utara. Kegiatan yang diselenggarakan dari tanggal 17 s/d 22 Desember 2018 ini menghadirkan pemateri dari tokoh-tokoh akademisi, praktisi hukum dan pemerintahan di Sumatera Utara.

Amir Hamdani, selaku pengurus Yayasan Rumah Konstitusi saat dikonfirmasi (19/12/2018) menyatakan bahwa "kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pengenalan bagi mahasiswa mengenai apa itu tindak pidana korupsi dan menanamkan kesadaran hukum bagi mahasiswa untuk ikut dalam gerakan pemberantas tindak pidana korupsi".

Dalam materi yang disampaikannya Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar, menegaskan bahwa pelayanan publik bisa dilakukan tanpa korupsi. Namun untuk mencapainya perlu adanya komitmen kuat dari seluruh penyelenggara layanan. Penyelenggara layanan harus melakukan kewajibannya sebagai penyelenggara pelayanan publik seperti menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

Menurut Abyadi Siregar, untuk mencapai pelayanan publik tanpa korupsi pelayanan publik harus didorong untuk berbasis elektronik. Perlu untuk menguatkan pengawasan internal. Pemberi Layanan juga harus membuka diri terhadap pengawasan eksksternal dari masyarakat.  Selain itu penerapan mekanisme sanksi dengan tegas harus diterapkan.

Abyadi Siregar, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara juga mengajak seluruh mahasiswa peserta diskusi untuk terlibat dalam pengawasan eksternal pelayanan publik agar maladministrasi dalam pelayanan publik dapat diminimalisir. Sehingga tindak pidana korupsi juga dapat diberantas. Karena Ombudsman Republik dapat kuat dengan didukung oleh seluruhstakeholder, termasuk di dalam nya mahasiswa sebagai jejaring Ombudsman. (GH)




Loading...

Loading...
Loading...
Loading...