ORI Bali Tandatangani PKS dengan Tiga Satker Kemenkumham
DENPASAR- Tiga lembaga satuan kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali serentak melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ombudsman RI Perwakilan Bali pada Senin (22/3) di Kantor Ombudsman Bali. Ketiga Satker tersebut masing-masing adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangli dan Badan Pemasyarakat Kelas II Karangasem.
Prosesi penandatanganan dilakukan masing-masing kepala lembaga dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, serta disaksikan langsung oleh Kepala Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Bali. Sebelum penandatanganan, kegiatan diawali dengan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas laporan inisiatif terkait peristiwa kaburnya dua deteni imigrasi asal Rusia di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. LAHP diterima oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk.
Dalam kesempatan ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, menjelaskan secara normatif Perjanjian Kerja Sama ini merupakan turunan atau kelanjutan dari MoU yang sudah diteken kedua lembaga. Arti pentingnya, kata Umar, dengan PKS ini, maka Ombudsman Bali mendapatkan pintu yang semakin lebar dan terbuka untuk melakukan pengawasan di tiga Satuan Kerja ini.
"PKS ini secara legal memberikan kami payung hukum yang lebih kuat dan akses yang semakin terbuka bagi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik untuk melakukan pengawasan di Lapas Karangasem, Rutan Bangli dan Bapas Karangasem, tentunya dengan batas-batas kewenangan yang kami miliki," kata Umar.
Menurut Umar, penandatangan PKS ini merupakan langkah maju dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali terutama bagi ketiga Satuan Kerja, karena sudah membuka diri untuk bersedia diawasi lebih optimal lagi oleh Ombudsman. Langkah ini, kata Umar, harus dimaknai sebagai wujud komitmen ketiga lembaga Satuan Kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik lagi.
"Prinsipnya, kami berharap setelah PKS ini ditandatangani, akan ada kemajuan yang pesat dalam kualitas pelayanan publik di ketiga Satker. Misalnya mengoptimalkan layanan penyelesaian pengaduan tanpa harus sampai ke Ombudsman atau semakin mematuhi standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik," papar Umar.
Umar juga berharap, langkah maju ini segera bisa diikuti oleh Satuan Kerja lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Informasi yang diperoleh, sudah ada beberapa Satker Kemenkumham Bali di Denpasar yang sudah siap menyusul menandatangani PKS.
Senada dengan Umar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, juga berharap agar ada Satuan Kerja lain yang menyusul. "Saya akan dorong agar Satuan Kerja di lingkungan wilayah kerja saya untuk segera menyusul menandatangani PKS dengan Ombudsman Bali," tegas Jamaruli.
Menurut Jamaruli, tidak ada yang perlu ditakuti atau dikhawatirkan dengan pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman, selama lembaga melakukan kerjanya sesuai prosedur. Ombudsman, kata Jamaruli, tidak akan bertindak tanpa berdasar data yang kuat dan akurat. "Ombudsman bukan lembaga yang mencari-cari kesalahan tanpa alasan dan dukungan data," tandasnya. Sebaliknya, lembaga harus bersyukur jika ada pihak eksternal yang ikut mengawasi. Tidak ada satupun di negeri ini yang tidak diawasi. Bahkan presiden maupun KPK juga ikut diawasi. "Masalahnya sejauh ini kebanyakan pengawasan dilakukan secara internal. Nah, keterlibatan pengawas eksternal seperti Ombudsman, jelas akan lebih obyektif. Yang tahu kalau kerja kami belum benar itu ya pihak luar, bukan kami yang di dalam," katanya.
Di penghujung acara, kepala masing-masing Satuan Kerja, sepakat menyatakan jika setelah penandatangan ini, pihaknya siap dan terbuka kapanpun untuk menerima kedatangan Ombudsman Bali dalam melakukan tugas-tugas pengawasan. "Selanjutnya, ke depan kami berharap terus terjalin sinergi dan koordinasi dengan Ombudsman, agar kami terus berbenah dalam melakukan pelayanan," kata Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, Joko Prihatin, yang diamini oleh rekannya yang lain.Â