• ,
  • - +

Artikel

Optimalisasi Peran Pejabat Penghubung, Ombudsman Undang Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat
• Jum'at, 04/06/2021 • Eki L. Ramadhaningtyas
 
Lokakarya Pembentukan dan Optimalisasi Peran Pejabat Penghubung (Focal Point) guna Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (dok.Ombudsmanpb)

Manokwari - Ombudsman Papua Barat gelar Lokakarya Pembentukan dan Optimalisasi Peran Pejabat Penghubung (Focal Point) pada Penyelenggara Pelayanan Publik Guna Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Provinsi Papua Barat dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat Tahun 2021, pada Kamis (3/6/2021) bertempat di Swiss Bell Hotel Manokwari.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat, Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat serta jajaran instansi vertikal. Turut hadir memberikan sambutan secara daring, Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Ir. Bobby Hamzar, MIA.

"Setiap tahunnya akses masyarakat kepada Ombudsman, baik berupa penyampaian laporan masyarakat maupun konsultasi non-laporan terus mengalami peningkatan. Hal ini tentunya memerlukan sinergi yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan, agar seluruh laporan masyarakat tersebut dapat diselesaiakan dengan akuntabel, adil dan dalam waktu yang relatif singkat," ujar Bobby.

Bobby menambahkan bahwa kegiatan ini sangat penting, artinya guna menyamakan persepsi dan membangun pemahaman pentingnya sinergitas dalam rangka penguatan pengawasan pelayanan publik baik secara internal di tiap penyelenggara, maupun eksternal sebagaimana yang dilakukan oleh Ombudsman selama ini.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Y. Sombuk juga turut menyampaikan sambutannya dan menyampaikan bahwa dasar pemikiran terselenggaranya kegiatan lokakarya ini karena belum optimalnya peran pencegahan oleh pengawas internal sehingga Ombudsman mendorong Inspektorat Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk mengoptimalkan pengawasan guna pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Ombudsman memandang perlu adanya Pejabat Penghubung atau Focal Point yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran Inspektur Daerah sebagai pengawas internal pemerintah dan pejabat penghubung antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Daerah, serta mengefektifkan koordinasi pencegahan maladministrasi, pengawasan dan juga perbaikan pada pelayanan publik.

"Peran narahubung sangat penting guna koordinasi dengan seluruh instansi dalam penyelesaian laporan masyarakat," ujar Musa.

"Harapannya adalah semoga semangat peningkatan kualitas pelayanan publik melalui peran pengawasan pelayanan publik baik internal maupun eksternal, termasuk di dalamnya penyelesaian laporan masyarakat ini tidak pernah surut sehingga dapat menjadi contoh positif untuk provinsi lain," tut





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...