• ,
  • - +

Artikel

Optimalisasi Peran Desa Dalam Mencegah Penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu
• Rabu, 15/04/2020 • Hendra Irawan
 
Hendra Irawan - Asisten Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu (foto istimewa)

Setelah World Health Organization (WHO) menetapkan virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemi, karena telah menyebar ke lebih dari 200 negara di dunia. Akhir-akhir ini kita disuguhkan data peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia baik jumah pasien terkonfirmasi positif dan jumlah pasien yang meninggal dunia. Data ini cukup memprihatinkan namun Pemerintah senantiasa berupaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Provinsi Bengkulu merupakan Provinsi ke-32 yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif, berdasarkan data dari situs resmi terkait Covid-19 Pemerintah Provinsi Bengkulu (covid19.bengkuluprov.go.id). Dari data tersebut terlihat bahwa selain Kota dan Kabupaten, yang juga perlu perhatian khusus terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan garda terdepan pemerintahannya adalah desa sehingga peran desa perlu dioptimalkan.

Kemungkinan dalam waktu yang akan datang jumlah ODP akan semakin bertambah yang disebabkan mudik dini menjelang bulan puasa. Dengan prediksi ini, pemerintah pusat maupun daerah secara terus menghimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik saat pandemi, namun jika tetap mudik akan diberlakukan sebagai ODP dan mengisolasi diri. Sehingga fenomena mudik ini harus diantisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu, karena masih kemungkinan akan tetap ada gelombang mudik yang masuk ke Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan hasil sensus dari BPS, Provinsi Bengkulu mempunyai 1.514 kelurahan/desa dan 1.341 (88,57%) adalah desa, sehingga desa perlu diperhatikan secara khusus oleh pemprov dan pemkab dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 4 hurup (g) yaitu, salah satu tujuan pengaturan Desa adalah meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional. Sehingga desa dapat dioptimalkan untuk membuat ketahanan sosial baik dari segi pencegahan penyebaran Covid-19 maupun ketahanan ekonomi masyarakat desa dalam menghadapi pandemi ini.

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden terkait dengan prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Adapun Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi (1) Penegasan PKTD, (2) Desa Tanggap COVID-19; dan (3) Penjelasan perubahan APBDes.

Untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang disebut dalam edaran ini adalah, desa di instruksikan untuk membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang terdiri dari semua elemen perangkat desa, tokoh masyarakat dan bermitra dengan Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa. Nantinya Relawan akan memiliki tugas dalam pencegahan penyebaran, penanganan terhadap warga korban Covid-19, dan melakukan koordinasi ke pemerintah daerah.

Implementasi kegiatan Relawan antara lain, sosialisasi Covid-19, pendataan penduduk yang rentan, pendataan fasilitas kesehatan, menyiapkan ruang isolasi, melakukan penyemprotan disinfektan, pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP), serta memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul atau kerumunan dalam rangka Physical Distancing. Sedangkan dalam konteks penanganan, Relawan dapat merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk melakukan isolasi diri baik dirumah masing-masing dengan pemantauan ataupun tempat isolasi yang telah disiapkan desa.

Implementasi pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan oleh Relawan melalui arahan dari SE No. 8/2020 dapat sangat efektif jika diterapkan secara baik oleh semua desa di Provinsi Bengkulu, khususnya untuk menghadapi penambahan ODP dalam menghadapi mudik dini, Oleh karena itu Pemprov dan Pemkab Bengkulu harus memastikan bahwa semua desa telah membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.

Selanjutnya untuk ketahanan ekonomi masyarakat desa dalam menghadapi pandemi ini pemerintah pusat telah membuat program PKTD yaitu, (1) Dana Desa digunakan dengan pola PKTD, melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa; (2) Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya; (3) Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari; dan (4) Pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 meter dan bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.

Melalui surat edaran ini, Desa juga diberikan kewenangan untuk mengubah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) pada dua fokus utama pemerintah saat ini, yakni program kegiatan yang bersifat PKTD dan penanganan Covid-19. Pemprov dan Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektur Daerah dan Camat untuk senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan agar anggaran yang telah diubah dijalankan dengan baik dan tepat sasaran, sehingga peran desa dalam mencegah penyebaran Covid-19 dapat lebih optimal.

Ada banyak contoh desa di Indonesia yang telah mengoptimalkan perannya sebagai desa tanggap Covid-19, salah satunya Desa Rejamulya, Kecamatan Kedungreja, Cilacap Provinsi Jawa Tengah. Untuk menghadapi kemungkinan masih ada warga yang tetap memaksakan diri untuk mudik, desa telah menyiapkan ruang isolasi khusus di balai desa dan sekolah. Perangkat desa juga telah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 untuk untuk langkah preventif dan kuratif, dengan mengoptimalkan peran relawan desa untuk melakukan edukasi dan pemantauan.

Untuk menghadapi kemungkinan penambahan ODP dan PDP di Provinsi Bengkulu karena adanya potensi mudik, maka Pemprov dan Pemkab harus benar-benar memperhatikan dan melibatkan desa dalam pencegahan Covid-19. Dengan memastikan bahwa edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat berjalan dengan baik di semua desa di Provinsi Bengkulu, dan alokasi anggaran penanganan Covid-19 di desa dapat tepat sasaran. Sehingga diharapkan peran desa dalam mencegah penyebaran dapat optimal dan membantu Provinsi Bengkulu terbebas dari Covid-19.  (ori-bengkulu, hi)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...