Optimalisasi Diseminasi Era Disrupsi

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither
Tak bisa dipungkiri saat
ini perkembangan teknologi menjadi salah satu hal yang dapat memberikan
penguatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Banyak terobosan dan inovasi
layanan publik diselenggarakan berbasis teknologi informasi. Pun begitu dengan
teknik dan cara diseminasi.
Berbicara program,
tentunya dalam mendiseminasikan kegiatan, mengedukasi masyarakat umum dan
memberikan pemahamam tentang tugas, fungsi dan wewenang suatu lembaga, harus
juga bisa berlari beriringan dengan perkembangan teknologi. Mudahnya begini,
kalau seluruh program yang akan dilaksanakan dipromosikan dengan baik dan
dilaksanakan secara yang tepat bisa dipastikan setidaknya output dan outcome
program yang hendak dilaksanakan dapat tercapai.
Apalagi di era
adaptasi kebiasan baru saat ini, kegiatan-kegiatan diseminasi yang sebelumnya
direncanakan dengan matang mau tak mau harus berubah. Cukup berdampak memang,
namun tetap harus bisa dicarikan solusi terbaiknya. Dan fenomena yang sangat
hangat saat ini yaitu diseminasi program kelembagaan melalui live streaming
seperti talkshow, podcast, di media sosial atau dengan melakukan webinar
melalui aplikasi rapat jarak jauh.
Kalau dilihat lagi,
hampir seluruh penyelenggara pelayanan publik sudah sangat familiar dengan
mempromosikan program kerjanya melalui kanal-kanal media sosial. Mulai dari
Facebook, Twitter, Instagram, YouTube sampai dengan Telegram. Dan kalau
dipikir-pikir ternyata memang sangat efektif.
Walau terdapat
beberapa catatan sebetulnya terkait dengan penggunaan platform digital,
bagaimanapun juga hal ini (diseminasi) tak bisa lagi dianggap sebelah mata.
Bahkan saat ini istilah digital influencer pun ramai digunakan untuk
mempromosikan program lembaganya masing-masing. Tak ada yang salah, namun yang
harus dipastikan bahwa penggunaan digital influencer tersebut sesuai dengan
capaian yang hendak diraih dengan memberikan informasi yang valid dan faktual
tentunya. Bukan untuk menggiring opini publik untuk mempercayai program-program
tertentu.
Disrupsi Diseminasi
Diseminasi dapat
diartikan sebagai dari penyebarluasan ide, gagasan dan sebagainya.
Penyebarluasan pelaksanaan tugas, fungsi dan program kegiatan pun bisa
diartikan sebagai diseminasi. Dahulu, penyebarluasan ide, opini, program
kegiatan dan sebagainya hanya terbatas pada media-media cetak komersil namun
dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, dalam diseminasi
sudah semakin fleksibel dan mudah.
Lihat saja, dulu
kegiatan-kegiatan diseminasi pada kelembagaan berbasis pada output. Yang
penting kegiatan-kegiatan seperti pentas edukasi, perlombaan, festival, pameran
dan lain sebagainya terlaksana dan dapat diakses publik luas. Efektif atau
tidaknya bisa dijawab sebetulnya. Benar bahwa program kegiatan diseminasi
dilaksanakan untuk memancing massa sebanyak-banyaknya, tapi kalau dilihat lagi
ternyata masih banyak masyarakat lain yang tidak terdiseminasi dengan baik.
Era disrupsi saat
ini sangat memberikan banyak dampak bagi seluruh sendi-sendi kehidupan
bermasyarakat. Termasuk dalam pelayanan publik, era disrupsi menjadikan
pelayanan publik semakin tertinggal apabila tidak bisa beradaptasi dengan baik
pada kemajuan teknologi. Karena, seiring dengan perkembangan teknologi
ekspektasi masyarakat menjadi semakin besar. Begitu juga dengan cara
diseminasi, sudah saatnya memang, pola diseminasi berubah sesuai dengan
tuntutan harapan masyarakat dan perkembangan teknologi.
Lihat saja,
berdasarkan riset yang dilakukan oleh APJII jumlah pengguna internet di
Indonesia pada tahun 2018 saja bisa mencapai angka 171,17 juta jiwa pengguna
internet dari total 246,16 juta jiwa penduduk Indonesia. Hal ini menunjukkan
bahwa optimalisasi diseminasi bisa dilakukan secara daring dikarenakan potensi
pengguna internet yang semakin besar di Indonesia. Melihat begitu besarnya
potensi orang mengakses internet, hal ini harus bisa dimanfaatkan oleh setiap
lembaga untuk bisa mendiseminasikan programnya kepada masyarakat tanpa terbatas
oleh jarak dan anggaran lagi.
Ombudsman dan Media
Sosial
Penggunaan media
sosial secara masif mulai digunakan beberapa tahun belakang ini oleh banyak
Kementerian/Lembaga, begitu juga dengan Ombudsman dan perwakilannya. Ombudsman
RI selalu memberikan konten-konten yang menarik dalam mendiseminasikan visi
misinya, program kegiatan dan lain-lain. Tren masyarakat yang sudah familiar
dan mengenal Ombudsman dengan baik pun semakin menggeliat.
Mulai dari
pembuatan konten video, infografis yang ciamik, penyampaian materi diseminasi
yang kekinian, pemberian informasi berkala yang terupdate, adanya kuis-kuis
yang mengedukasi masyarakat dan lain sebagainya menjadikan Ombudsman semakin
dikenal oleh masyarakat luas. Diseminasi kelembagaan yang dilakukan pada
akun-akun YouTube, Facebook, Instagram dan Twitter Ombudsman sudah saatnya
diperkuat dan dilakukan juga oleh perwakilannya di seluruh Provinsi.
Memang sudah cukup
banyak perwakilan yang mulai gencar mendiseminasikan seluruh program
kegiatannya secara daring melalui akun-akun facebook dan instagram. Lihat saja
seperti Perwakilan Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Bangka Belitung,
Sulawesi Barat dan lain sebagainya. Bahkan ada beberapa perwakilan yang juga
giat melaksanakan diskusi-diskusi virtual, diseminasi secara live streaming dan
membuat podcast seputar Ombudsman dan pelayanan publik. Hal ini sangat positif,
walaupun di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusianya ternyata
perwakilan Ombudsman pun sudah mulai melakukan terobosan-terobosan yang sangat
baik untuk dapat mendiseminasikan Ombudsman ke publik secara daring.
Pola diseminasi
yang baik dapat menjadikan semakin dikenalnya Ombudsman di Indonesia. Tak hanya
disitu, dampak lainnya adalah akan semakin banyak laporan dan konsultasi masyarakat
kepada Ombudsman seputar penyelenggaraan pelayanan publik. Sebagai contoh
misalnya, dengan gencarnya Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
mendiseminasikan program kerjanya melalui media sosial ternyata jumlah laporan
dan konsultasi yang diterima pun meningkat drastis. Tercatat di bulan Agustus
ini saja sudah terdapat 550 laporan dan konsultasi. Jumlah penerimaan laporan
dan konsultasi ini meningkat jauh sekitar 554% dibandingkan dengan tahun 2018
yang hanya menerima 84 laporan dan konsultasi.
Diseminasi program
kegiatan tentang Ombudsman melalui media sosial sangat efektif. Sepertinya
sudah saatnya Ombudsman RI dan perwakilan menaruh perhatian yang lebih terkait
dengan hal ini. Teknik diseminasi yang sesuai dengan perkembangan zaman dan
kekinian dapat menjadi terobosan yang positif untuk membumikan Ombudsman di
seluruh Indonesia sehingga masyarakat luas dapat berpartisipasi lebih dalam
mengawal penyelenggaraan pelayanan publik agar menjadi berkualitas. (KCF)
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...