• ,
  • - +

Artikel

Ombusman Jateng Kembali Membuka Posko Pengaduan Bansos di Masa PPKM
• Jum'at, 13/08/2021 • Kun Retno Handayani, S.H., M.H.
 
Keasistenan PVL: Suasana saat on air di LPPL Radio Pesona 92.1 FM

Semarang- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah kembali membuka gerai PVL (Penerimaan dan Verifikasi Laporan) on The Spot secara on air di LPPL Radio Pesona FM 92.1 FM dengan mengangkat tema polemik penyaluran bantuan sosial pada Jumat (13/8/2021) di Kabupaten Wonosobo.

Kepala Keasistenan PVL, Elyna N Dina N mengangkat tema tersebut untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa  Ombudsman Jateng kembali membuka posko pengaduan Bansos di masa PPKM. "Hal ini juga mengingat pemerintah pusat maupun daerah memberikan banyak skema bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak PPKM semenjak Juli 2021," ujarnya.

Tercatat pada tahun 2020 Ombudsman Jateng menerima 98 pengaduan terkait penyaluran bansos dan pada tahun ini sampai dengan Agustus 2021 baru menerima menerima 9 laporan terkait bansos. Berkurangnya angka laporan bukan berarti tidak ada permasalahan, 9 pengaduan yang masuk Ombudsman mengeluhkan penyaluran bansos yg tidak tepat sasaran, Pelapor tidak terdaftar sebagai penerima bansos padahal mereka termasuk kategori terdampak PPKM. "Pemerintah Desa/Kelurahan diharapkan cermat dalam melakukan pendataan dan segera melakukan pembaharuan apabila ada perubahan data penerima bansos," lanjutnya.

Melalui PVL on The Spot, Ombudsman mendorong masyarakat untuk berani melapor. "Salah satu bentuk partisispasi masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap penyaluran bansos, apabila menemukan penyimpangan dapat dilaporkan ke Ombudsman," tegas Elyna.

Melalui sosialisasi ini Elyna juga mengingatkan kepada masyarakat untuk proaktif terlebih dahulu menyampaikan pengaduan ke instansi terlapor. "Apabila instansi terkait tidak merespon maupun memberikan tanggapan selanjutnya dapat dilaporkan ke Ombudsman," tuturnya.

Sekali lagi Elyna menegaskan kepada masyarakat untuk tidak takut melapor karena hak masyarakat sesuai Undang-Undang 25 tahun 2009. "Masyarakat berhak menyampaikan pengaduan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...