Ombudsman Undang Satgas Saber Pungli Provinsi Papua
Jayapura - Pada 24 Agustus 2018 bertempat di Ruang Pertemuan Inspektorat Provinsi Papua, Ombudsman mengumumkan hasil peninjauan efektifitas kinerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Papua yang telah dilaksanakan pada Juni 2018 di Provinsi Papua, Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura. Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu III Provinsi Papua dan Kepolisian Daerah Papua dalam hal ini dihadiri oleh AKBP Drs. Mikael Suradal, MM mewakili Inspektur Pengawasan Daerah Polda Papua, S. Kadiwaru selaku Kabid Humas Polda Papua, Anton Paebesi selaku Direktur Bimbingan Masyarakat Polda Papua, Kompol Philip L. SH. Selaku Direktur Reskrimsus Polda Papua dan AKBP Ferdy mewakili Direktur Reskrim Umum Polda Papua.
Berdasarkan hasil peninjauan tersebut Ombudsman menemukan bahwa jumlah anggaran yang besar yang diterima oleh UPP Provinsi Papua yakni sebersar Rp.5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) pada tahun 2017 dan 2018 namun tidak sebanding dengan jumlah uang negara yang diselamatkan yakni hanya sebesar Rp.33.625.000,00 dengan jumlah kasus 7 (tujuh) OTT dimana 5 (lima) kasus yang telah P21 dan 2 (dua) kasus dilimpahkan ke Instansi lain. Jika dibandingkan dengan Provinsi Bangka Belitung yang memiliki anggaran tidak terlalu besar yakni Rp.203.076.000,00 mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp.645.839.000,00 dengan 13 OTT. Sehingga secara garis besar kinerja Satgas Saber Pungli Provinsi Papua bisa dikatakan tidak efektif.
"Berdasarkan hasil peninjauan ini kami melihat hambatan-hambatan yang ditemui di lapangan kurangnya tenaga dalam penindakan dan belum kuatnya koordinasi setiap instansi yang terlibat dalam Satgas Saber Pungli ini. Sehingga perlu adanya sinergisitas setiap instansi yang terlibat", kata Iwanggin Sabar Olif.
Lebih lanjutnya berdasarkan pemaparan hasil kajian tersebut Iwanggin menyampaikan belum adanya SOP juga menjadi hal yang perlu untuk segera ditindaklanjuti, "Ombudsman menemukan bahwa Satgas Saber Pungli Provinsi Papua belum memiliki SOP, untuk itu Ombudsman siap untuk membantu bapak/ibu agar kiranya SOP bisa segera dibuatkan," pungkasnya.