• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Tinjau Layanan di Ditlantas Polda Kalsel
• Kamis, 20/02/2020 • Ita Wijayanti
 
foto bersama jajaran Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel

Rabu, (19/02/2020) - Ombudsman Perwakilan Kalsel melakukan kunjungan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel untuk melihat layanan yang ada di Ditlantas Polda Kalsel. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid beserta 10 Asisten Ombudsman Kalsel. Didampingi Kompol, Dese Yulianti dari Bagian Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, Ombudsman diajak melihat kantor Unit Layanan Penerbitan BPKB di Polda Kalsel.

"Kantor layanan masih ada di Polda Kalsel, namun sedang dilakukan proses pembangunan unit pelayanan penerbitan BPKB baru yang pelayanannya prototype atau sesuai dengan standar layanan yaitu di Pal 21. Tahun ini sudah mulai dibangun", tutur Yulianti.  Untuk saat ini layanan yang diberikan di Unit Penerbitan BPKB ada 3 (tiga). Diantaranya Penerbitan BPKB Baru/BBN (Biaya Balik Nama), dimana layanan ini dikhususkan untuk pemilik kendaraan baru, Penerbitan BPKB Pemindahtanganan Kepemilikan/BBN 2, yakni layanan Perubahan data BPKB atas dasar perubahan alamat pemilik atau mutasi ranmor keluar wilayah dan layanan ganti Nopol Rubentina (Rubah Bentuk Ganti Warna). Adapun jam pelayanan BPKB di Polda Kalsel mulai dari jam 08.00 s/d jam 15.00 WITA untuk Hari Senin s/d Jumat dan jam 08.00 s/d jam 11.00 WITA di Hari Sabtu. Pelayanan dilakukan tanpa istirahat, sehingga ada pergantian shift agar pelayanan tidak berhenti pada jam istirahat.

Fasilitas yang tersedia di unit layanan BPKB sudah mengikuti standar dari Kemenpan RB dan sudah mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi). Ada beberapa inovasi yang sudah dilakukan pada unit layanan BPKB Polda Kalsel. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengakses layanan, diantaranya sistem jaringan nasional yang bertujuan agar pengguna layanan bisa melihat penomoran kendaraan di seluruh Indonesia, mesin antrian fifo agar pengguna layanan bisa mendaftar di rumah menggunakan aplikasi Ditlantas Mobile yang dapat diunduh lewat smartphone sehingga saat datang ke unit layanan BPKB pengguna layanan sudah terdata, dan terakhir adalah inovasi Delivery BPKB, Polda Kalsel akan mengirimkan BPKB sampai ke alamat pengguna layanan jika pengguna layanan tidak sempat mengambil BPKB karena kesibukan lain, atau karena adanya kesalahan pada janji layanan di unit layanan BPKB.  

Untuk unit Pelayanan STNK lokasinya tersebar di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan dengan penanggungjawab masing-masing Polres di Kabupaten/Kota. Total ada 13 Polres yang ada di Kalimantan Selatan ditambah Samsat Banjarmasin I di Pal 6 dan Samsat Banjarmasin II yang ada di Kayu tangi. Sopian Hadi memberikan masukan agar jam layanan STNK di Samsat tidak ada jeda istirahat. "Saya berharap agar tidak ada waktu istirahat untuk layanan ini, petugas bisa berganti shift agar layanan tidak kosong pada jam istirahat", ujar Sopian Hadi. Untuk unit pelayanan SIM, semua sarpras sudah tersebar diseluruh jajaran Polda Kalsel, Kasi SIM Polda Kalsel hanya bertugas untuk memberikan arahan dan petunjuk kepada jajaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan aturan. Selain SIM A dan C, terdapat unit layanan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) khusus untuk SIM Besar yaitu mulai sim A Umum, SIM B1 sampai SIM B2 ke atas. Unit ini dibentuk karena pengemudi pemilik SIM ini memiliki resiko yang lebih besar sehingga perlu dilakukan uji keterampilan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...